5. Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota parpol paling singkat 5 tahun
Baca Juga: Banjir Masih Terjadi, Bakal Calon Wakil Wali Kota Ady Setiawan Tawarkan Konsep Sabuk Semarang
Inilah dokumen persyaratan daftar Pantarlih Pilkada 2024:
1. Surat pendaftaran Daftar riwayat hidup
2. Fotokopi E-KTP Fotokopi Ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir Pas foto
3. Surat pernyataan tidak menjadi anggota parpol
4. Surat keterangan tidak bergabung dengan parpol
Demikian artikel tentang besaran gaji Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pilkada 2024. (**)