KONTENJATENG.COM, - Dewan Perwakilan Rakyat Daeragh (DPRD) mendukung langkah Pemerintah Kota Semarang yang akan menindak tegas pengembang perumahan yang tidak melakukan kajian teknis tata ruang dan tata bangunan.
Hal ini perlu dilakukan mengingat salah satu perumahan yakni Perumahan Grand Permata, Kelurahan Mateseh, Kecamatan Tembalang kerap terjadi banjir karena tanggul atau talutnya tidak sesuai kajian teknis yang dikeluarkan oleh Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Semarang.
Baca Juga: Kerap Bikin Semarang Banjir, Ketua Dewan Minta Pemkot Semarang Lebih Fokus Benahi Drainase
Menurut Wakil Ketua DPRD Kota Semarang, Wahyu 'Liluk' Winarto, pihaknya mendukung Pemkot Semarang yang akan mengambil langkah tegas bagi pengembang perumahan yang melanggar tata ruang.
Liluk sapaan akrabnya mengatakan bahwa sudah menjadi kewajiban juga bagi para pengembang untuk menyediakan keamanan bagi masyarakat yang menjadi penghuninya.
"Kami yakin tata ruang dan tata bangunan yang dilanggar berdampak terjadinya bencana salah satunya banjir yang baru saja melanda Kota Semarang. Kami dukung jika ditindak tegas bila ada pengembang perumahan yang terbukti melanggar aturan," ucapnya saat ditemui di kantornya, Senin (18/3/2024).
Baca Juga: DPRD Dukung Pemkot Semarang Jika Akan Minta Bantuan Pemerintah Pusat untuk Pengerukan Sungai Besar
Langkah tegas dari Pemerintah Kota Semarang menurut Liluk layak dilakukan agar masyarakat sebagai penghuni perumahan tidak mengalami masalah di kemudian nantinya.
"Kalau tidak salah lokasinya (Perumahan Grand Permata,red) itu berbatasan langsung dengan Daerah Aliran Sungai (DAS) Babon sehingga harus menjadi perhatian khusus dari semua pihak," katanya.
Secara terpisah Kepala Distaru Kota Semarang, Irwansyah mengatakan, pihaknya segera mengambil langkah tegas sesuai aturan yang berlaku.
Untuk Perumahan Grand Permata, Irwansyah mengatakan pihaknya meminta untuk melakukan kajian teknis tata ruang dan tata bangunan.
“Kami akan terbitkan surat peringatan atau SP3, kalau mereka tidak kunjung melakukan maka kami akan tindak lanjut dengan ketentuan yang berlaku, bisa penyegelan,” kata Irwansyah, Minggu (17/3/2024).
Selain itu pihaknya juga bisa melakukan pembekuan bahkan pencabutan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Surat peringatan tersebut dikeluarkan untuk mendorong pengembang perumahan segera membangun talut atau tanggul sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Sambil Nunggu Buka Puasa, Berikut Daftar Situs Film Legal Terpopuler yang Bisa Anda Tonton
“Intinya kami minta segera membuat talut atau tanggul sesuai kajian teknis yang benar, bukan sekadar bangun talut, sehingga berfungsi karena perumahan itu berbatasan langsung dengan Sungai Babon,” katanya dengan tegas.
Artikel Terkait
Dosa Ini Bisa Hapus Pahala Puasa Ramadhan, Hanya Dapat Lapar dan Dahaga
Ratusan Warga di Dua Kecamatan di Kota Pekalongan Mengungsi, Usai Tempat Tinggalnya Terendam Banjir Akibat Hujan Deras Tanpa Henti Selama Dua Hari
TPA Degayu Kota Pekalongan Sudah Overload, DLH Siapkan Langkah-Langkah Perbaikan Pengelolaan dan Pencegahan Krisis Sampah
The Haunting of Hill House, Series Horor Terbaik Sepanjang Masa
Sinopsis Series Hannibal, Horor Terbaik Sepanjang Masa
Berikut 30 Daftar Merk Kurma Israel yang Diharamkan MUI
10 Lagu Viral yang Sering Dinikmati dan Didengarkan pada saat Bulan Suci Ramadan
3 Minuman Takjil yang Segar, Sehat, dan Mudah Dibuat untuk Menu Buka Puasa Selama Bulan Ramadan
Kota Semarang Dikepung Banjir, Karang Taruna Ikut Andil Bantu Para Korban
Tingkat Partisipasi Masyarakat Kota Pekalongan di Pemilu 2024 Hanya Naik 2,75 Persen Dibandingkan Pemilu 2019