Bikin Banjir Tambah Parah, Dewan Dukung Pemkot Semarang Tindak Tegas Pengembang Perumahan Nakal

photo author
- Senin, 18 Maret 2024 | 15:48 WIB
Wakil Ketua DPRD Kota Semarang, Wahyu Liluk Winarto. /Dok Humas DPRD Kota Semarang
Wakil Ketua DPRD Kota Semarang, Wahyu Liluk Winarto. /Dok Humas DPRD Kota Semarang

KONTENJATENG.COM, - Dewan Perwakilan Rakyat Daeragh (DPRD) mendukung langkah Pemerintah Kota Semarang yang akan menindak tegas pengembang perumahan yang tidak melakukan kajian teknis tata ruang dan tata bangunan.

Hal ini perlu dilakukan mengingat salah satu perumahan yakni Perumahan Grand Permata, Kelurahan Mateseh, Kecamatan Tembalang kerap terjadi banjir karena tanggul atau talutnya tidak sesuai kajian teknis yang dikeluarkan oleh Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Semarang.

Baca Juga: Kerap Bikin Semarang Banjir, Ketua Dewan Minta Pemkot Semarang Lebih Fokus Benahi Drainase

Menurut Wakil Ketua DPRD Kota Semarang, Wahyu 'Liluk' Winarto, pihaknya mendukung Pemkot Semarang yang akan mengambil langkah tegas bagi pengembang perumahan yang melanggar tata ruang.

Liluk sapaan akrabnya mengatakan bahwa sudah menjadi kewajiban juga bagi para pengembang untuk menyediakan keamanan bagi masyarakat yang menjadi penghuninya.

"Kami yakin tata ruang dan tata bangunan yang dilanggar berdampak terjadinya bencana salah satunya banjir yang baru saja melanda Kota Semarang. Kami dukung jika ditindak tegas bila ada pengembang perumahan yang terbukti melanggar aturan," ucapnya saat ditemui di kantornya, Senin (18/3/2024).

Baca Juga: DPRD Dukung Pemkot Semarang Jika Akan Minta Bantuan Pemerintah Pusat untuk Pengerukan Sungai Besar

Langkah tegas dari Pemerintah Kota Semarang menurut Liluk layak dilakukan agar masyarakat sebagai penghuni perumahan tidak mengalami masalah di kemudian nantinya.

"Kalau tidak salah lokasinya (Perumahan Grand Permata,red) itu berbatasan langsung dengan Daerah Aliran Sungai (DAS) Babon sehingga harus menjadi perhatian khusus dari semua pihak," katanya.

Secara terpisah Kepala Distaru Kota Semarang, Irwansyah mengatakan, pihaknya segera mengambil langkah tegas sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga: Golkar Raih 40.900 Suara, Perolehan Tertinggi untuk Suara bagi Partai saat Pemilu 2024 di Kota Pekalongan

Untuk Perumahan Grand Permata, Irwansyah mengatakan pihaknya meminta untuk melakukan kajian teknis tata ruang dan tata bangunan.

“Kami akan terbitkan surat peringatan atau SP3, kalau mereka tidak kunjung melakukan maka kami akan tindak lanjut dengan ketentuan yang berlaku, bisa penyegelan,” kata Irwansyah, Minggu (17/3/2024).

Selain itu pihaknya juga bisa melakukan pembekuan bahkan pencabutan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Surat peringatan tersebut dikeluarkan untuk mendorong pengembang perumahan segera membangun talut atau tanggul sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Sambil Nunggu Buka Puasa, Berikut Daftar Situs Film Legal Terpopuler yang Bisa Anda Tonton

“Intinya kami minta segera membuat talut atau tanggul sesuai kajian teknis yang benar, bukan sekadar bangun talut, sehingga berfungsi karena perumahan itu berbatasan langsung dengan Sungai Babon,” katanya dengan tegas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Otong Fajari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X