Ali menegaskan bahwa setiap anggota DPR memiliki hak untuk mendapatkan pendampingan, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 209 ayat (1) huruf b tentang Pemerintah Daerah.
Selain itu, dalam PP Nomor 12 Tahun 2018, setiap alat kelengkapan dewan (AKD) memiliki tenaga ahli, namun tenaga pendamping ini berbeda dengan tenaga ahli.
"Tugasnya, mendampingi kerja-kerja kedewanan mulai pengawasan, penganggaran, legislasi, pembentukan produk hukum daerah," urainya.
Baca Juga: Rivan A Purwantono: Tak Hanya Tol, Jalur Arteri Jadi Perhatian Khusus dalam Pengelolaan Mudik Nataru
Ali percaya bahwa keberadaan tenaga pendamping ini penting untuk membantu setiap anggota dewan dalam menyelesaikan tugas dan fungsi mereka secara efektif.
Artikel Terkait
Sepakati Pembahasan Raperda APBD 2025, DPRD Turut Merelakan Sebagian Dana Pokir untuk Digunakan Peningkatan Jalan Imam Bonjol dan Jalan Diponegoro
Berkat Kerja Keras Tim DLH dan Masyarakat dalam Kegiatan Padat Karya, Sungai Loji di Kota Pekalongan Perlahan-Lahan Bersih dari Eceng Gondok
Rivan A Purwantono: Tak Hanya Tol, Jalur Arteri Jadi Perhatian Khusus dalam Pengelolaan Mudik Nataru
Aneh, Juara Badminton Popda 2024 Tingkat Kota Pekalongan Tidak Bisa Ikut Bertanding di Popda Tingkat Provinsi Jawa Tengah untuk Tahun yang Sama
BRI Liga 1: PSIS Semarang Kembali ke Stadion Jatidiri, Siap Pertahankan Tren Positif
3 Fakta Kasus Penembakan Oknum Polisi Terhadap Anak Sekolah di Semarang, Terbaru Menteri HAM Ungkap Soal Siswa yang Tewas
Mengenal 4 Pemain Abroad Garuda Pertiwi Usai Timnas Indonesia Melaju ke Babak Final AFF Women’s 2024!
Prabowo Bertemu Para Pimpinan Perusahaan AS di Istana, Puji Kinerja Kabinet Merah Putih
Jamaludin Malik : Jangan Kambing Hitamkan Polri Karena Kalah Pilkada
Pilwalkot Pekalongan 2024, Pasangan Calon Nomer 2 Adjib Dinyatakan Menang Mutlak Diseluruh Kecamatan di Kota Pekalongan