Kalangan Dewan Tekankan Pentingnya Keterbukaan Informasi Publik

photo author
- Senin, 9 Desember 2024 | 22:38 WIB
Kalangan Dewan Tekankan Pentingnya Keterbukaan Informasi Publik
Kalangan Dewan Tekankan Pentingnya Keterbukaan Informasi Publik

KONTENJATENG.COM - DPRD Kota Semarang menyoroti pentingnya keterbukaan informasi publik dalam pelaksanaan pemerintahan sebagai langkah pencegahan korupsi.

Sekretaris Fraksi PKS Kota Semarang, Ali Umar Dhani, menegaskan pentingnya menciptakan birokrasi yang bebas korupsi dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"Harapan kami birokrasi melakukan transparansi terhadap informasi, penyelenggaraan pemerintahan yang transparan," ujarnya baru-baru ini.

Baca Juga: Sering Terjadi Kecelakaan di Ngaliyan, DPRD Kota Semarang Dorong Pembatasan Armada

Ali menambahkan, dengan keterbukaan akses informasi, masyarakat dapat berperan aktif dalam mengontrol dan mengawasi penggunaan anggaran.

Ini merupakan bagian dari upaya mengawasi kebijakan publik di Pemerintah Kota Semarang.

"Dengan keterbukaan informasi publik, fungsi kontrol tidak hanya dewan saja, tapi masyarakat juga bisa mengontrol," kata anggota DPRD Kota Semarang tersebut.

Lebih jauh, Ali menekankan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib menjaga integritas dan tidak boleh terlibat dalam tindakan korupsi.

Baca Juga: Cegah Banjir, DPRD Semarang Dorong Pembangunan Jalan dengan Saluran Air

Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang menekankan pentingnya ASN bersih dari praktik korupsi.

"Misalnya, pengadaan barang dan jasa itu diatur dalam PP 16/2018, bagaimana pengadaan barang dan jasa lebih transparan dan akuntabel. Ini mengurangi celah-celah korupsi," jelasnya.

Baca Juga: DPRD Kota Semarang Dorong Kesejahteraan Guru demi Pendidikan Berkualitas

Ali juga mengakui pentingnya pelatihan dan edukasi kepada ASN untuk mencegah korupsi. ASN harus diberikan pelatihan dan pemahaman terkait pengadaan barang dan jasa sesuai aturan, sehingga dapat mencegah praktik korupsi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arif Nugroho

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X