parlemen

DPRD Kota Semarang Bahas Tenaga Pendamping untuk Anggota Dewan

Rabu, 4 Desember 2024 | 22:43 WIB
DPRD Kota Semarang Bahas Tenaga Pendamping untuk Anggota Dewan

KONTENJATENG.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang tengah mendiskusikan rencana pengadaan tenaga pendamping untuk setiap anggota dewan guna mendukung pelaksanaan tugas legislatif mereka.

Ali Umar Dhani, anggota Komisi A DPRD Kota Semarang, mengungkapkan bahwa usulan ini muncul saat pembahasan tata tertib (tartib) beberapa waktu lalu, di mana anggota dewan menyarankan adanya satu tenaga pendamping untuk tiap anggota.

Baca Juga: Pilwalkot Pekalongan 2024, Pasangan Calon Nomer 2 Adjib Dinyatakan Menang Mutlak Diseluruh Kecamatan di Kota Pekalongan

Ketika tartib tersebut diajukan kepada Gubernur, kebijakan mengenai tenaga pendamping ini dikembalikan ke Sekretariat DPRD Kota Semarang (setwan).

"Di tartib dicoret, dikembalikan ke DPRD Kota Semarang atau setwan kebijakannya seperti apa," jelas Ali usai rapat dengar pendapat mengenai tenaga pendamping bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Semarang pada hari Senin (2/12/2024).

Ali menambahkan bahwa pembahasan ini belum mencapai keputusan final. Dalam rapat tersebut, Komisi A DPRD Kota Semarang melibatkan berbagai pihak seperti Inspektorat, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), Setwan, dan Biro Hukum.

Baca Juga: Jamaludin Malik : Jangan Kambing Hitamkan Polri Karena Kalah Pilkada

"Belum ada keputusan. Ini prinsip kehati-hatian agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari," ujarnya.

Selanjutnya, pihak legislatif berencana berkonsultasi dengan DPRD Jawa Tengah untuk mempelajari lebih dalam kebijakan serupa yang telah diterapkan di sana selama dua tahun terakhir.

Sementara itu, kabupaten dan kota lain belum menerapkan kebijakan ini, karena penerapannya sangat bergantung pada kapasitas keuangan daerah.

"Kami akan konsultasikan ke DPRD Jateng dalam waktu dekat," tambah Ali.

Baca Juga: Prabowo Bertemu Para Pimpinan Perusahaan AS di Istana, Puji Kinerja Kabinet Merah Putih

Lebih lanjut, Ali menyebutkan bahwa kajian dari Komisi A DPRD Kota Semarang periode sebelumnya menjadi dasar untuk menganggarkan tenaga pendamping dalam APBD 2025.

Anggaran tersebut telah dibahas dan disetujui dalam pembahasan Badan Anggaran (Banggar) dan dimasukkan dalam APBD 2025. Namun, kebijakan ini memerlukan kesepakatan bersama.

"Sudah dianggarkan satu anggota DPRD satu tenaga pendamping. Cuma, nanti dalam konteks penempatan rekrutmen sekarang tidak boleh tenaga non ASN. Makanya, sedang dikonsultasikan ke DPRD Jateng dalam waktu dekat," terangnya.

Halaman:

Tags

Terkini