Ali menegaskan bahwa setiap anggota DPR memiliki hak untuk mendapatkan pendampingan, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 209 ayat (1) huruf b tentang Pemerintah Daerah.
Selain itu, dalam PP Nomor 12 Tahun 2018, setiap alat kelengkapan dewan (AKD) memiliki tenaga ahli, namun tenaga pendamping ini berbeda dengan tenaga ahli.
"Tugasnya, mendampingi kerja-kerja kedewanan mulai pengawasan, penganggaran, legislasi, pembentukan produk hukum daerah," urainya.
Baca Juga: Rivan A Purwantono: Tak Hanya Tol, Jalur Arteri Jadi Perhatian Khusus dalam Pengelolaan Mudik Nataru
Ali percaya bahwa keberadaan tenaga pendamping ini penting untuk membantu setiap anggota dewan dalam menyelesaikan tugas dan fungsi mereka secara efektif.