KONTENJATENG.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang memberikan dukungan penuh terhadap implementasi Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL).
Semarang termasuk dalam 12 kota di Indonesia yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) untuk penanganan sampah melalui PSEL.
Suharsono, Wakil Ketua DPRD Kota Semarang, menyatakan bahwa dukungan legislatif ini terwujud melalui pembahasan awal rancangan peraturan daerah (Perda). Proyek ini akan difasilitasi oleh pemerintah pusat, termasuk pendanaan.
Namun, nantinya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) juga akan digunakan untuk biaya operasional tahunan.
"Kerja sama ini memang membutuhkan waktu yang panjang, sehingga penting untuk menyiapkan Perda dan menilai kemampuan finansial kota," jelas Suharsono.
Suharsono menegaskan pentingnya keberhasilan proyek PSEL ini. Teknologi instalasi di Semarang harus benar-benar efektif dalam mengurangi sampah.
Sebelumnya, teknologi pengelolaan sampah di Semarang pernah dilakukan dengan pihak ketiga, tetapi tidak bertahan lama.
"Dengan pihak ketiga, biasanya pengelolaan sampah hanya berlangsung satu atau dua tahun. Pernah ada bantuan dari Denmark senilai Rp 30 miliar dengan mesin insenerator berkapasitas besar, tetapi sistem pengelolaannya tidak tepat sehingga mesin cepat rusak," tambahnya.
Suharsono juga menyoroti bahwa pengelolaan sampah di Semarang saat ini belum optimal.
Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatibarang masih menggunakan sistem open dumping, yang perlu diubah untuk mencegah penutupan oleh pemerintah pusat.
Mengingat instruksi dari Kementerian Lingkungan Hidup, TPA dengan sistem open dumping akan ditutup secara bertahap mulai 2025.
"Saya kira ini merupakan komitmen bersama antara pemerintah pusat dan daerah untuk menjadikan isu sampah sebagai perhatian utama. Setiap kota harus menyiapkan pengelolaan sampah yang efektif," tuturnya.