Update Skandal Suap CPO: 3 Tersangka Hakim Pemberi Vonis Lepas Korupsi Diduga Terima Rp22,5 Miliar

photo author
- Senin, 14 April 2025 | 13:28 WIB
Konferensi pers tim penyidik skandal dugaan suap tiga hakim pemberi vonis lepas kasus korupsi ekspor minyak goreng di Gedung Kejagung, Senin, 14 April 2025. (YouTube.com / Kejaksaan RI)
Konferensi pers tim penyidik skandal dugaan suap tiga hakim pemberi vonis lepas kasus korupsi ekspor minyak goreng di Gedung Kejagung, Senin, 14 April 2025. (YouTube.com / Kejaksaan RI)

KONTENJATENG.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan bagi-bagi uang yang melibatkan tiga tersangka hakim pemberi vonis lepas kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar menyatakan tiga tersangka hakim itu, yakni Agam Syarif Baharudin, Ali Muhtaro, dan Djuyamto.

Qohar kemudian mengungkapkan ada penyerahan uang yang dilakukan Arif Nuryanta kepada Djuyamto dan Agam Syarif Baharudin. Uang itu senilai Rp4,5 miliar.

Baca Juga: Kejagung Bongkar Awal Mula Skandal Suap 3 Hakim Pemberi Vonis Lepas Kasus Korupsi Minyak Goreng

Uang Rp 4,5 miliar itu kemudian dibagi menjadi tiga. Hakim Agam Syarif membagi uang tersebut kepada Djuyamto dan Ali.

Qohar mengungkapkan ada penyerahan uang kedua kalinya. Pada tahap kedua ini, uang yang diserahkan senilai Rp18 miliar.

"Muhammad Arif Nuryanta menyerahkan kembali uang Dollar Amerika Serikat bila dikurskan rupiah senilai Rp18 miliar kepada DJU yang kemudian oleh DJU uang tersebut dibagi tiga," terangnya.

Adapun porsi pembagiannya adalah Djuyamto menerima Rp6 miliar, Agam Syarif menerima Rp4,5 miliar, dan Ali Muhtaro menerima Rp5 miliar.

Baca Juga: Terminal Tipe A Pekalongan Berangkatkan 600 Perantau Sektor Informal ke Jakarta, Menggunakan 12 Bus yang Dinyatakan Laik Jalan

"Dengan porsi pembagian sebagai berikut, untuk ASB menerima uang dollar dan bila disetarakan rupiah sebesar Rp4,5 miliar," lanjut Qohar.

"Kemudian DJU menerima uang dollar jika dirupiahkan sebesar atau setara Rp 6 miliar, dan AL menerima uang berupa dollar Amerika jika disetarakan rupiah sebesar Rp 5 miliar," sambungnya.

Apabila dijumlahkan penyerahan pertama dan kedua yakni Rp4,5 miliar dan Rp18 miliar, maka jumlah uang yang diterima ketiganya Rp22,5 miliar. Dana tersebut kemudian dibagi sesuai jumlah kesepakatan mereka.

Baca Juga: Layanan Imigrasi Bandara Soekarno Hatta Masuk 10 Besar Terbaik Dunia

Selain itu, Qohar menjelaskan putusan onslag atau lepas itu terwujud. Terdakwa korporasi kasus minyak goreng itu divonis lepas oleh tiga hakim tersebut pada pada 19 Maret 2025 lalu.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Arif Nugroho

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X