KONTENJATENG.COM - Saiful Hadi, M.Kom, seorang dosen Sistem Informasi dari Universitas Semarang (USM), mengikuti pelatihan asesor yang diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Triutama Sistem Indonesia (TRUST) Indonesia.
Pelatihan ini berlangsung di Jl Sukolilo Mulia II No. 49, Surabaya, dari tanggal 1 hingga 5 Juli 2024.
Saiful Hadi menyatakan bahwa pelatihan ini sangat penting bagi calon asesor untuk memahami proses asesmen yang akan mereka lakukan.
Baca Juga: Inovasi Lathi dari Siswa MAN 1 Kota Semarang: Solusi Pembelajaran Huruf Hijaiyah bagi Tunanetra
"Pelatihan ini sangat bermanfaat karena memberikan bekal yang diperlukan bagi para asesor untuk melaksanakan asesmen sesuai dengan kompetensi mereka," ujarnya.
Pelatihan yang berlangsung selama lima hari ini menghadirkan dua Master Asesor Kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), yaitu Dr. Prapto Rusianto, M.Si., Psi., dan Elly Farida, S.Pt, M.Si. Dr. Prapto Rusianto menekankan bahwa seorang asesor harus memahami Standar Operasional Prosedur (SOP) dan mematuhi kode etik yang berlaku.
"Asesor memiliki tugas untuk merencanakan, melaksanakan, dan memberikan kontribusi dalam proses asesmen," kata Dr. Prapto Rusianto.
Baca Juga: Pesan Buket Bunga Semarang Online Praktis dan Terpercaya
"Selain itu, asesor harus memiliki delapan keterampilan penting, yaitu komunikasi, kerjasama, pemecahan masalah, inisiatif, perencanaan dan pengorganisasian, manajemen diri, pembelajaran, dan teknologi."
Dr. Prapto Rusianto juga menjelaskan bahwa ada tiga jenis skema sertifikasi, yaitu skema berdasarkan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), skema berdasarkan okupasi nasional, dan skema berdasarkan pemaketan kompetensi (cluster).
Selain itu, terdapat tiga jenis standar kompetensi kerja, yaitu SKKNI, standar khusus, dan standar internasional.
Baca Juga: Neo Candi Simpang Lima Semarang, Hadirkan Promosi Makanan Dan Minuman Terbaru
SKKNI adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Standar khusus dikembangkan oleh organisasi otoritas yang memiliki tugas di bidang standardisasi untuk digunakan secara spesifik dan dipublikasikan secara formal bagi komunitas tertentu atau dalam bentuk jurnal.
Standar internasional dikembangkan oleh organisasi standardisasi internasional dan dapat digunakan sebagai acuan di seluruh dunia.
Artikel Terkait
Sosialisasi Keimigrasian Berkaitan dengan Kebijakan Bridging Visa
Pilwalkot Semarang 2024, Elektabilitas Mbak Ita Unggul Tipis dari Yoyok Sukawi
PILWALKOT SEMARANG 2024: Pacu Elektabilitas, BEP Temui Tokoh-tokoh Masyarakat
PILWALKOT SEMARANG 2024: BEP Punya Slogan 'AYO' untuk Kota Semarang
Penghargaan Kalpataru untuk Petani Mangrove Sururi dari Semarang
Neo Candi Simpang Lima Semarang, Hadirkan Promosi Makanan Dan Minuman Terbaru
Segera Taubat ! Shalat Tidak Akan Diterima Selama 40 Hari Jika Masih Melakukan Dosa Ini Kata Buya Yahya
Dewi Aryani Suzana: Doa Bersama Lintas Agama Hari Bhayangkara ke-78 Jadi Simbol Kuatnya Hubungan Antar Umat Beragama
Pesan Buket Bunga Semarang Online Praktis dan Terpercaya
Inovasi Lathi dari Siswa MAN 1 Kota Semarang: Solusi Pembelajaran Huruf Hijaiyah bagi Tunanetra