Dosen Sistem Informasi USM Ikuti Pelatihan Asesor di LSP TRUST

photo author
- Senin, 1 Juli 2024 | 14:00 WIB
Dosen Sistem Informasi USM Ikuti Pelatihan Asesor di LSP TRUST
Dosen Sistem Informasi USM Ikuti Pelatihan Asesor di LSP TRUST

KONTENJATENG.COM - Saiful Hadi, M.Kom, seorang dosen Sistem Informasi dari Universitas Semarang (USM), mengikuti pelatihan asesor yang diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Triutama Sistem Indonesia (TRUST) Indonesia.

Pelatihan ini berlangsung di Jl Sukolilo Mulia II No. 49, Surabaya, dari tanggal 1 hingga 5 Juli 2024.

Saiful Hadi menyatakan bahwa pelatihan ini sangat penting bagi calon asesor untuk memahami proses asesmen yang akan mereka lakukan.

Baca Juga: Inovasi Lathi dari Siswa MAN 1 Kota Semarang: Solusi Pembelajaran Huruf Hijaiyah bagi Tunanetra

"Pelatihan ini sangat bermanfaat karena memberikan bekal yang diperlukan bagi para asesor untuk melaksanakan asesmen sesuai dengan kompetensi mereka," ujarnya.

Pelatihan yang berlangsung selama lima hari ini menghadirkan dua Master Asesor Kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), yaitu Dr. Prapto Rusianto, M.Si., Psi., dan Elly Farida, S.Pt, M.Si. Dr. Prapto Rusianto menekankan bahwa seorang asesor harus memahami Standar Operasional Prosedur (SOP) dan mematuhi kode etik yang berlaku.

"Asesor memiliki tugas untuk merencanakan, melaksanakan, dan memberikan kontribusi dalam proses asesmen," kata Dr. Prapto Rusianto.

Baca Juga: Pesan Buket Bunga Semarang Online Praktis dan Terpercaya

"Selain itu, asesor harus memiliki delapan keterampilan penting, yaitu komunikasi, kerjasama, pemecahan masalah, inisiatif, perencanaan dan pengorganisasian, manajemen diri, pembelajaran, dan teknologi."

Dr. Prapto Rusianto juga menjelaskan bahwa ada tiga jenis skema sertifikasi, yaitu skema berdasarkan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), skema berdasarkan okupasi nasional, dan skema berdasarkan pemaketan kompetensi (cluster).

Selain itu, terdapat tiga jenis standar kompetensi kerja, yaitu SKKNI, standar khusus, dan standar internasional.

Baca Juga: Neo Candi Simpang Lima Semarang, Hadirkan Promosi Makanan Dan Minuman Terbaru

SKKNI adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Standar khusus dikembangkan oleh organisasi otoritas yang memiliki tugas di bidang standardisasi untuk digunakan secara spesifik dan dipublikasikan secara formal bagi komunitas tertentu atau dalam bentuk jurnal.

Standar internasional dikembangkan oleh organisasi standardisasi internasional dan dapat digunakan sebagai acuan di seluruh dunia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arif Nugroho

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X