KONTENJATENG.COM - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, baru-baru ini mengumumkan perubahan signifikan dalam sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah di Indonesia.
Dalam konferensi pers yang diadakan di Jakarta pada Senin, 20 Januari 2025, Abdul Mu'ti menyatakan bahwa istilah "ujian" dan "zonasi" akan dihapus dari sistem evaluasi dan penerimaan siswa.
"Tak bocorin sedikit saja, nanti tidak akan ada kata-kata ujian lagi. Kata-kata ujian tidak ada," ungkap Abdul Mu'ti.
Baca Juga: Tiga Korban Kebakaran Glodok Berhasil Diidentifikasi, Termasuk Pramugari dan Pegawai BUMN
Selain itu, istilah zonasi juga akan digantikan dengan konsep baru yang akan diumumkan secara resmi dalam waktu dekat.
"Sekadar bocoran, nanti kata-kata zonasi tidak ada lagi, diganti dengan kata lain. Nah, kata lainnya apa? Tunggu sampai keluar," tambahnya.
Sistem baru ini diharapkan akan diresmikan sebelum Hari Raya Idulfitri 2025, dengan keputusan final menunggu arahan dari Presiden setelah sidang kabinet.
"Sudah kami serahkan hasil kajian Kementerian kepada Bapak Presiden melalui Seskab [Sekretaris Kabinet], sehingga kapan sistem ini diputuskan sepenuhnya kami menunggu arahan dan kebijaksanaan Bapak Presiden," ujar Abdul Mu'ti.
Baca Juga: Dewan Desak Pemkot Semarang Perbaiki Jalan Amblas di Jalur Unnes-Undip
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menjelaskan bahwa konsep zonasi tetap dipertahankan namun dikombinasikan dengan pendekatan lain yang lebih komprehensif.
"Ndak, ndak (zonasi dihapus). Tetap kombinasilah, kita cari yang terbaik karena masing-masing sistemnya ada kelebihan dan kekurangan," jelas Prasetyo.
Dalam pengumuman terpisah, Biyanto, Staf Ahli Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kemendikdasmen, mengungkapkan bahwa sistem baru tersebut akan dikenal sebagai Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
"Namanya diganti SPMB, sistem penerimaan murid baru," ujarnya pada Rabu, 22 Januari 2025.
Fokus utama dari sistem ini adalah jarak rumah siswa dengan sekolah, yang bertujuan untuk mencegah manipulasi dokumen kependudukan seperti yang sering terjadi pada sistem zonasi sebelumnya.
Artikel Terkait
Gol Menit Akhir Antarkan Persip Pekalongan Raih Kemenangan Tipis 1-2 Saat Bermain di Kandang Persekama Kabupaten Magelang
Meriahnya Pasar Imlek Semawis 2025 di Kota Semarang
Status Tanggap Darurat Bencana 14 Hari untuk Longsor Pekalongan, Proses Pencarian Korban Hilang Masih Berlanjut
Kantor Imigrasi Semarang Peringati HBI ke-75 dengan Tabur Bunga
Penanganan Kolaboratif dan Terpadu Sukses Minimalkan Risiko Banjir di Kota Semarang
MIND ID Mediapreneur Talks Promedia di Kota Medan 2025: Bincang Hangat Seputar Media, Publisher Right, hingga Tren Iklan Digital
Isu Reshuffle Kabinet Merah Putih di 100 Hari Kerja Prabowo, Ini Daftar 10 Menteri dengan Kinerja Terburuk
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad Tanggapi Rencana Pembatasan Media Sosial untuk Anak
Dewan Desak Pemkot Semarang Perbaiki Jalan Amblas di Jalur Unnes-Undip
Tiga Korban Kebakaran Glodok Berhasil Diidentifikasi, Termasuk Pramugari dan Pegawai BUMN