- Terdaftar di sistem Dapodik dan berstatus aktif
- Memiliki nomor ponsel aktif.
Pendidik Jenjang Pendidikan Perguruan Tinggi atau Dosen
- Terdaftar di sistem PDDikti dan berstatus aktif
- Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP)
- Memiliki nomor ponsel aktif.
Diketahui, bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud ini hanya bisa digunakan untuk menunjang pembelajaran jarak jauh.
Sehingga bisa dipastikam tak akan dapat dipakai untuk membuka media sosial seperti Instagram, WhatsApp dan Telegram. (**)