KONTENJATENG.COM - Kemendikbud RI akan membagikan bantuan kuota internet gratis hingga 15 GB bagi pelajar, mahasiswa dan tenaga pengajar pada semenster II 2021.
Menurut rencana, bantuan kuota internet tersebut akan disalurkan oleh Kemendikbud RI kepada penerima pada bulan Agustus 2021 ini.
Informasinya Kemendikbud RI akan mencairkan bantuan kuota internet gratis hingga 15 GB setiap bulan sampai Desember 2021.
Baca Juga: Tidak Lolos Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK, Jangan Khawatir Masih ada Harapan
Bantuan kuota internet tersebut hanya akan diberikan kepada golongan tertentu maka setiap golongan diberikan jatah berbeda oleh Kemendikbud RI karena meyesuaikan kebutuhan pembelajaran yang ada.
Berikut pembagian golongan dan besaran bantuan kuota internet gratis dari Kemdnikbud RI.
- Peserta Didik jenjang PAUD akan mendapatkan Kuota Umum 7 GB per bulan.
- Peserta Didik Jenjang SD sampai SMA akan mendapatkan Kuota Umum 10 GB per bulan.
- Pendidik Jenjang PAUD sampai SMA akan mendapatkan Kuota Umum 12 GB per bulan.
- Dosen dan Mahasiswa Akan mendapatkan Kuota Umum 15 GB per bulan.
Perlu diketahui, bantuan kuota internet gratis ini hanya akan disalurkan oleh Kemnendikbud RI kepada orang-orang yang datanya sudah terdaftar.
Jika terdapat orang yang mengganti nomor teleponnya bisa memperbaharui data dengan cara melakukan daftar ulang.
Di bawah ini merupakan cara melakukan pendaftaran sebagai penerima bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud.
- Calon penerima harus melapor kepada pimpinan satuan pendidikan sebelum masa penyaluran untuk mendapatkan bantuan kuota.
- Pimpinan atau operator satuan pendidikan harus mengunggah SPTJM untuk nomor yang berubah atau nomor baru pada https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id atau https://pddikti.kemdikbud.go.id (untuk jenjang pendidikan tinggi).
Namum, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima sebagai berikut:
Peserta Didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
- Terdaftar di sistem Dapodik
- Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga/wali.
Baca Juga: Link dan Cara Pasang Twibbon Ayo Kibarkan Bendera Merah Putih
Peserta Didik Jenjang Pendidikan Perguruan Tinggi atau Mahasiswa
- Terdaftar di sistem PDDikti
- Berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree)
- Memiliki nomor ponsel aktif.
Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
Artikel Terkait
Mensos Tri Rismaharini Minta Warga Tak Ragu Untuk Melapor Jika Ada Pungli Terkait Bansos
8,73 Pekerja Akan Menerima Bantuan Subsidi Upah, Yuk Simak Apa Saja Syarat Penerima BSU
Mulai Agustus Ini, SIM C Dibagi Menjadi Tiga Golongan, Apa Saja Detail Perbedaanya?
Link dan Cara Pasang Twibbon Ayo Kibarkan Bendera Merah Putih
Cara Cek Pengumuman Hasil Administrasi CPNS dan PPPK 2021 Melalui sscasn.bkn.go.id dan Website Instansi
Tidak Lolos Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK, Jangan Khawatir Masih ada Harapan