''Alhamdulillah untuk Kota Pekalongan tidak ada sengketa, sehingga KPU Kota Pekalongan akhirnya bisa melakukan penetapan perolehan kursi maupun calon terpilih anggota DPRD Kota Pekalongan. Soalnya kalau ada sengketa, penetapannya harus menunggu terlebih dulu proses selesainya sengketa di Mahkamah Konstitusi,'' terang Fajar Randi Yogananda.
Setelah penetapan, KPU Kota Pekalongan akan mengambil langkah tahapan pengusulan calon terpilih.
Sebelum melakukan pengusulan ke Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Kota Pekalongan, calon-calon terpilih harus terlebih dulu melaporkan ke KPK terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
''Namun bagi petahana atau anggota DPRD Pekalongan yang telah terpilih kembali dari periode sebelumnya, mereka hanya diminta mengirimkan tanda terima LHKPN dari pelaporan yang pernah dilakukan di periode yang lalu,'' pungkas dia.
Artikel Terkait
Imbas Kolapsnya Sejumlah Koperasi Simpan Pinjam di Wilayah Pekalongan dan Sekitarnya, Nasabah BMT Nurussa'adah Meminta Pengembalian Dana Simpanannya
Nasabah KSPPS BMT Mitra Umat Pekalongan Menjalani Pemeriksaan Keterangan Setelah Melaporkan Permasalahannya ke Polres Pekalongan Kota
Warga Berharap Pemkot Pekalongan Bantu Menyelesaikan Permasalahan Distribusi Air Perumda Tidak Higienis di RW 08 Kampung Baru Kelurahan Panjang Wetan
Polres Pekalongan Kota Panggil 12 Pengurus dan Manajemen BMT Mitra Umat Untuk Dimintai Keterangan Terkait Permasalahan Dana Nasabah
Ini Batas Waktu Pendaftaran Seleksi 20 Calon Anggota PPK dari KPU Kota Pekalongan, untuk Pilgub Jawa Tengah dan Pilwalkot Pekalongan 2024
Makanan Sehat Tidak Harus Mahal, TP PKK dan Dinperpa Kota Pekalongan Terus Gelar Sosialisasi Konsumsi B2SA Bagi Masyarakat Luas
Jaga Ketahanan Pangan, Pemkot dan Kemitraan Ambil Langkah Antisipasi Guna Menangkal Ancaman Bahaya Dampak Perubahan Iklim
Sinergitas Tim Pengawasan Orang Asing Mewujudkan Kabupaten Demak Ramah Investasi
BMT Nurussa'adah Janjikan kepada Para Nasabahnya, Tabungan Idul Fitri Akan Dapat Dicairkan pada 3 Mei 2024
Dua Saksi Ahli Bidang Hukum yang Diundang oleh Jaksa Penuntut Umum, Ternyata Saat Hari-H Tidak Dapat Menghadiri Sidang Pidana Kasus Sengketa Tanah