Gunakan Visa Kunjungan, WNA Asal Tiongkok Dalam Beberapa Waktu Telah Kantongi e-KTP dan Menjadi WNI Tanpa Mengurus Dokumen di Kantor Imigrasi

photo author
- Sabtu, 4 Mei 2024 | 16:34 WIB
TANGKAP : Tim Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang menangkap WNA dari Tiongkok bernama Fu Zeliang karena melanggar izin tinggal di Indonesia.
TANGKAP : Tim Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang menangkap WNA dari Tiongkok bernama Fu Zeliang karena melanggar izin tinggal di Indonesia.

Namun setelah dilakukan pemeriksaan, WNA tersebut baru mau menunjukkan paspor dokumen perjalanan. Pada keterangan tersebut diketahui, WNA asal Tiongkok itu masuk ke Indonesia sejak 1 Maret 2004 dengan menggunakan visa kunjungan.

Baca Juga: Dua Saksi Ahli Bidang Hukum yang Diundang oleh Jaksa Penuntut Umum, Ternyata Saat Hari-H Tidak Dapat Menghadiri Sidang Pidana Kasus Sengketa Tanah

''Kalau mendengar dari cara berbahasa Indonesianya yang terbata-bata, WNA ini masuk ke Indonesia tidak hanya sekali, melainkan lebih dari itu,'' terang dia.

Sementara terkait dokumen-dokumen yang dimiliki WNA tersebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil konferensi pers tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang Ari Widodo dan Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Pemalang Washono, menunjukkan barang bukti WNA asal Tiongkok yang melanggar ijin tinggal berupa eKTP WNI, papsor, dan buku nikah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Arif Prayoga

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X