Namun setelah dilakukan pemeriksaan, WNA tersebut baru mau menunjukkan paspor dokumen perjalanan. Pada keterangan tersebut diketahui, WNA asal Tiongkok itu masuk ke Indonesia sejak 1 Maret 2004 dengan menggunakan visa kunjungan.
''Kalau mendengar dari cara berbahasa Indonesianya yang terbata-bata, WNA ini masuk ke Indonesia tidak hanya sekali, melainkan lebih dari itu,'' terang dia.
Sementara terkait dokumen-dokumen yang dimiliki WNA tersebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil konferensi pers tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang Ari Widodo dan Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Pemalang Washono, menunjukkan barang bukti WNA asal Tiongkok yang melanggar ijin tinggal berupa eKTP WNI, papsor, dan buku nikah.
Artikel Terkait
Polres Pekalongan Kota Panggil 12 Pengurus dan Manajemen BMT Mitra Umat Untuk Dimintai Keterangan Terkait Permasalahan Dana Nasabah
Ini Batas Waktu Pendaftaran Seleksi 20 Calon Anggota PPK dari KPU Kota Pekalongan, untuk Pilgub Jawa Tengah dan Pilwalkot Pekalongan 2024
Makanan Sehat Tidak Harus Mahal, TP PKK dan Dinperpa Kota Pekalongan Terus Gelar Sosialisasi Konsumsi B2SA Bagi Masyarakat Luas
Jaga Ketahanan Pangan, Pemkot dan Kemitraan Ambil Langkah Antisipasi Guna Menangkal Ancaman Bahaya Dampak Perubahan Iklim
Sinergitas Tim Pengawasan Orang Asing Mewujudkan Kabupaten Demak Ramah Investasi
BMT Nurussa'adah Janjikan kepada Para Nasabahnya, Tabungan Idul Fitri Akan Dapat Dicairkan pada 3 Mei 2024
Dua Saksi Ahli Bidang Hukum yang Diundang oleh Jaksa Penuntut Umum, Ternyata Saat Hari-H Tidak Dapat Menghadiri Sidang Pidana Kasus Sengketa Tanah
Berikut Daftar Perolehan Kursi Partai-Partai pada Saat Pileg 2024 Kota Pekalongan di Setiap Dapil, Ada yang Bertambah dan Ada yang Berkurang
Ini Daftar Nama-Nama dan Asal Partai Anggota DPRD Kota Pekalongan Terpilih Periode 2024-2029, Beserta Perolehan Suaranya
3 Raperda Usulan Eksekutif dan Legislatif Kota Pekalongan Disetujui Bersama untuk Dibahas Menjadi Perda