Begini Syarat-Syarat yang Harus Dipenuhi Bakal Pasangan Calon Perseorangan di Pilwalkot, yang Sudah Diperbolehkan Daftar oleh KPU Kota Pekalongan

photo author
- Selasa, 7 Mei 2024 | 20:23 WIB
SOSIALISASI : KPU Kota Pekalongan menggelar sosialisasi pencalonan perseorangan dan syarat minimal dukungan bakal calon perseorangan serta persebarannya. (KONTENJATENG.COM/Arif Prayoga)
SOSIALISASI : KPU Kota Pekalongan menggelar sosialisasi pencalonan perseorangan dan syarat minimal dukungan bakal calon perseorangan serta persebarannya. (KONTENJATENG.COM/Arif Prayoga)

Proses pencalonan perseorangan sudah pernah dilakukan pada Pilwalkot Pekalongan 2010 dan 2015. Bahkan di 2015 ada yang memenuhi persyaratan namun ternyata tidak menggunakan kesempatan tersebut untuk melanjutkannya ke tahap berikutnya.

Baca Juga: Berikut Daftar Perolehan Kursi Partai-Partai pada Saat Pileg 2024 Kota Pekalongan di Setiap Dapil, Ada yang Bertambah dan Ada yang Berkurang

''Sejauh ini, belum ada yang datang ke kantor KPU Pekalongan untuk konsultasi maupun mengajukan diri menjadi bakal pasangan calon perseorangan. Untuk jangka waktu verifikasi, kami masih menunggu Juknis aturan PKPU terbaru,'' jelas dia.

Jumlah dukungan KTP sebanyak 23.063 orang, tambah Fajar Randi Yogananda, minimal harus tersebar di 3 kecamatan di Kota Pekalongan.

''Proporsional jumlahnya, kami kembalikan ke masing-masing bakal pasangan calon perseorangan,'' terang dia.

Baca Juga: Dua Saksi Ahli Bidang Hukum yang Diundang oleh Jaksa Penuntut Umum, Ternyata Saat Hari-H Tidak Dapat Menghadiri Sidang Pidana Kasus Sengketa Tanah

Menurut Fajar Randi Yogananda, jumlah dukungannya timpang tidak apa-apa asalkan memenuhi persyaratan persebaran dan jumlah batas dukungan minimalnya.

Misal di Kecamatan Pekalongan Timur dan Pekalongan Barat masing-masing 10 ribu dukungan, sementara di Pekalongan Selatan 3.063 dukungan, maka dukungannya masih tergolong sah.

''Ini karena basis masing-masing pendukung terkadang memang berbeda-beda,'' pungkas Ketua KPU Kota Pekalongan, Fajar Randi Yogananda.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Arif Prayoga

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X