Dinkes Kota Pekalongan Harapkan Pelaku Usaha Industri Pangan Mampu Terapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik dan Menyehatkan Bagi Masyarakat Luas

photo author
- Selasa, 28 Mei 2024 | 22:04 WIB
BIMTEK : Dinkes Kota Pekalongan menggelar kegiatan Bimtek Penilaian Mandiri penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) bagi 60 pelaku Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP). (KONTENJATENG.COM/Arif Prayoga)
BIMTEK : Dinkes Kota Pekalongan menggelar kegiatan Bimtek Penilaian Mandiri penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) bagi 60 pelaku Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP). (KONTENJATENG.COM/Arif Prayoga)

Kemudian mereka dapat melakukan perbaikan berkesinambungan, dalam rangka menjamin keamanan dan mutu pangan yang dihasilkan.

Baca Juga: Nasabah BMT An-Naba yang Uangnya 4 Tahun Tak Bisa Cair Rumahnya Digeruduk Orang, Usai Mengadukan Nasibnya ke Dindagkop dan UKM Kota Pekalongan

''Diharapkan, seluruh pelaku usaha melalui pertemuan ini dapat meningkatkan kepedulian terhadap keamanan pangan dan menerapkan kaidah Cara Produksi Pangan Olahan dengan Baik (CPPOB) Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) sesuai dengan ketentuan,'' terang H Salahudin.

Kepala Dinkes Kota Pekalongan, Slamet Budiyanto mengungkapkan, Bimtek ini merupakan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) sehingga harus diterapkan oleh setiap penanggung jawab atau pemilik sarana Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP).

Peserta Bimtek ini mendapatkan sosialisasi mengenai peraturan perundang-undangan mengenai Cara Produksi Pangan Olahan dengan Baik (CPPOB) Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP), serta cara mengisi form penilaian mandiri CPPOB-IRT untuk menilai usahanya sendiri secara mandiri.

Baca Juga: Saksi Ahli Pakar Hukum Pidana Menyebut Kasus Perdata Harus Berkekuatan Hukum Tetap Terlebih Dahulu, Sebelum Melangkah pada Kasus Pidana

''Untuk mewujudkan keamanan pangan, kami telah melakukan berbagai upaya, seperti Bimtek keamanan pangan. Sebelumnya, peserta diminta mengisi penilaian mandiri, karena sudah mengikuti Bimtek keamanan pangan. Kegiatan ini bentuk komitmen mereka, akan pentingnya memproduksi dan mengolah pangan yang baik,'' beber dia.

Menurutnya, setiap pelaku usaha selaku produsen pangan juga didorong memiliki sertifikat keamanan pangan. Sertifikat ini menunjukkan, bahwa pelaku usaha tersebut memiliki pengetahuan yang memadai terkait cara menyediakan makanan yang aman dan sehat.

''Bahkan, saat mereka mengajukan izin usaha di DPMPTSP, juga tertera komitmen dan melampirkan sertifikat keamanan pangan, pernah mengikuti Bimtek keamanan pangan, dan sebagainya. Jika tidak, maka pelaku usaha tersebut jika memperpanjang izin usahanya akan dikenai sanksi,'' tegas dia.

Baca Juga: Pemkot Pekalongan Memberangkatkan 337 Jemaah Haji yang Berasal dari Tiga Kloter, Jemaah Haji Tertua Berusia 88 Tahun dan Termuda 19 Tahun

Sementara itu, Kabid Sumber Daya Kesehatan, Kefarmasian dan Alat Kesehatan (SDK Farmalkes) pada Dinkes Kota Pekalongan, Mei Lestariningrum, mengatakan cara penilaiannya, tim penilai dari Dinkes memberikan form kepada para pelaku usaha pangan ini untuk bisa dijawab.

Form itu berisikan sejumlah pertanyaan, terkait cara pengolahan pangan yang baik, diantaranya tempat dan alat yang digunakan, cara pengolahan produk usahanya, sanitasi, dan sebagainya. Nantinya, peserta akan mendapatkan sertifikat sebagai persyaratan pemenuhan komitmen keamanan pangan.

''Apapun hasilnya nanti dari Dinkes, akan melakukan pembinaan kepada pelaku usaha pangan tersebut. Bimtek ini sebagai assessment apakah para pelaku usaha ini sudah paham dan mempraktekkan Cara Produksi Pangan Olahan dengan Baik (CPPOB) melalui penilaian mandiri tadi atau belum,'' ucapnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Arif Prayoga

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X