KONTENJATENG.COM - Sidang kasus sengketa bangunan dan tanah di Jalan Kartini, Kauman, Kota Pekalongan dengan terdakwa Lanny Setyawati (74) dan ketiga anaknya berlanjut pada tahap pembacaan pledoi oleh penasehat hukum terdakwa.
Sidang pembacaan pledoi oleh penasehat hukum dari ketiga terdakwa digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan, Selasa 11 Juni 2024.
Tim penasehat hukum terdakwa, Yudhi Rizki Pratama membeberkan fakta di persidangan telah terungkap jika terdakwa Lanny Setyawati dan ketiga anaknya memang benar telah menempati rumahnya sejak 1981.
''Jadi dari kesimpulan pembacaan pledoi ini, yakni bahwa yang disampaikan telah sesuai dengan fakta-fakta persidangan sebelumnya. Kami berharap terdakwa dibebaskan karena pemidanaan kepada para ahli waris ini tidak sesuai dengan hukum yang berlaku,'' ujar dia usai sidang.
Baca Juga: Resmi! Herlambang Prabowo Dilantik Jadi Ketua DPC Lindu Aji Kota Semarang Periode 2024-2029
Yudhi mengungkapkan kalau perkara perdata dari kasus ini juga masih berjalan, sehingga dirinya lebih menekankan dalam pembacaan pledoi, yang berkaitan hak atas tanah tersebut yang masih berstatus quo.
Ini karena belum ada pengajuan terkait perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) sejak pertama kali sertifikat tersebut keluar.
Atas dasar itu maka pemidanaan yang diarahkan kepada terdakwa sekaligus ahli waris menjadi tidak sah. Ditegaskan Yudhi Rizki Pratama, seharusnya sidang perkara perdata sengketa bangunan dan tanah tersebut diselesaikan terlebih dahulu. Baru kemudian jadi pertimbangan untuk bisa dilanjutkan kasus pidana atau tidaknya.
''Sesuai persidangan-persidangan sebelumnya, termasuk saat kami menghadirkan saksi ahli Prof Dr Hamidah Abdurrachman, yang merupakan Pakar Hukum Pidana ketika menyoroti bahwa penyelesaian perkara ini harusnya melalui proses penyelesaian perdatanya terlebih dulu,'' ucapnya.
Saksi ahli juga tegas menyatakan perkara pidananya tidak perlu diproses lantaran tanah yang ditempati terdakwa saat ini masih status quo seperti yang termuat saat pembacaan pledoi. Hal itu adalah fakta yang terungkap dalam persidangan, termasuk juga legal opinion dari saksi ahli.
"Mudah-mudahan perkara ini diputus sesuai harapan kami, yakni para terdakwa bebas sambil menunggu proses perdatanya itu juga,'' ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim PN Pekalongan, Agus Maksum Mulyo Hadi mengabulkan permohonan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta sidang ditunda kembali. Untuk memberikan tanggapan atas pembacaan pledoi penasehat hukum terdakwa.
Artikel Terkait
Dinkes Kota Pekalongan Harapkan Pelaku Usaha Industri Pangan Mampu Terapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik dan Menyehatkan Bagi Masyarakat Luas
Terdakwa Lanny dan Keluarga Tegaskan Saat Sidang di PN Pekalongan, Tidak Dilibatkan dalam Akad Jual Beli Rumah yang Ditempati di Jalan RA Kartini
Pemakaman Istri Habib Luthfi Diiringi Ribuan Masyarakat yang Turut Mengantarkan Jenazah Hingga Peristirahatan Terakhirnya di Kompleks Pemakaman Sapuro
Berdayakan Perempuan BerketerampilanSecara Mandiri, PKK dan Aisyiyah Akan Bersinergi untuk Gelar Beraneka Pelatihan di Masyarakat Kota Pekalongan
Keempat Terdakwa yang Masih Satu Keluarga Dituntut Tiga Bulan Penjara dalam Sidang Tuntutan Kasus Sengketa Lahan Tanah dan Bangunan di Jln RA Kartini
Akun Facebook Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Dihack Orang Sejak Lima Hari Terakhir, Berisi Video-Video Bermuatan Pornografi
Hingga Kini Kejari Belum Terima SPDP dari Kepolisian Terkait Kasus Dana Nasabah yang Belum Bisa Dikembalikan Dua Koperasi Syariah di Kota Pekalongan
Peringatan Hari Lingkungan Hidup Tahun 2024 Menjadi Momentum untuk Pemulihan Ekosistem Berkelanjutan Diikuti Kegiatan Penanaman Pohon Secara Rutin
RESMI : PKB Tetapkan Pasangan Fadia Arafiq-Sukirman Jadi Bakal Calon Bupati Pekalongan dan Sukirman Sebagai Wakil Bupati Pekalongan di Pilkada 2024
Ratusan Nasabah KSPPS BMT Mitra Umat Pekalongan Gelar Demo di Kantor Balai Kota Pekalongan, Tuntut Pemkot Carikan Solusi bagi Pencairan Duit Simpanan