Rindiani menyebut, pihak Nasmoco Pekalongan menyampaikan bahwa untuk penggantian mesin harus ada persetujuan Polda Jateng untuk pengurusan surat pengajuan pemesanan sparepart yang hendak diganti.
Saat menawarkan untuk mengurus sendiri ke Polda Jateng, dia justru dihentikan. Katanya, pihak Nasmoco yang akan mengurus semuanya.
''Dari kerusakan sampai sekarang sudah tiga bulan tapi belum bisa diselesaikan. Saya pun sudah coba hubungi lagi pihak bengkel, namun tidak kooperatif. Bahkan saat barang alami kerusakan, angsuran tetap jalan dan harus bayar Rp4 juta lebih,'' ucapnya.
Baca Juga: Resmi! Herlambang Prabowo Dilantik Jadi Ketua DPC Lindu Aji Kota Semarang Periode 2024-2029
Kuasa hukum Rindiani, Didik Pramono menyoroti adanya beberapa kejanggalan. Mulai dari mobil baru tapi pecah mesin. Padahal pemakaiannya tergolong wajar.
''Bisa diduga ini produk gagal. Kalau berbelit-belit seperti sekarang, maka bisa minta diganti unit mobilnya,'' ungkapnya.
Hal lainnya, mengenai pelayanan pihak Nasmoco Pekalongan yang kurang mengenakkan. Tidak ada penjelasan, penawaran hingga kompensasi pada konsumen dari pihak Nasmoco.
Contohnya tidak ada penjelasan opsi untuk penggantian unit atau hanya ganti mesin pada konsumen.
Bahkan, pihak Nasmoco berkilah, yang memilih untuk dilakukan penggantian mesin yang rusak adalah konsumen.
''Ya kalau konsumen tidak paham pastinya nurut-nurut saja. Kalau tidak dijelaskan ya mana paham, padahal harusnya ada penjelasan terkait itu tanpa diminta sekalipun,'' tegasnya.
Service Advisor Group Nasmoco Pekalongan, Bagas Aji K mengatakan jika untuk mobil baru maka mendapat garansi tiga tahun. Pihaknya sudah menerapkan pelayanan sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Dirinya pun berkilah, selama ini telah aktif memberi tahu perkembangan penanganan mobil milik Rindiani itu.
Artikel Terkait
Keempat Terdakwa yang Masih Satu Keluarga Dituntut Tiga Bulan Penjara dalam Sidang Tuntutan Kasus Sengketa Lahan Tanah dan Bangunan di Jln RA Kartini
Akun Facebook Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Dihack Orang Sejak Lima Hari Terakhir, Berisi Video-Video Bermuatan Pornografi
Hingga Kini Kejari Belum Terima SPDP dari Kepolisian Terkait Kasus Dana Nasabah yang Belum Bisa Dikembalikan Dua Koperasi Syariah di Kota Pekalongan
Peringatan Hari Lingkungan Hidup Tahun 2024 Menjadi Momentum untuk Pemulihan Ekosistem Berkelanjutan Diikuti Kegiatan Penanaman Pohon Secara Rutin
RESMI : PKB Tetapkan Pasangan Fadia Arafiq-Sukirman Jadi Bakal Calon Bupati Pekalongan dan Sukirman Sebagai Wakil Bupati Pekalongan di Pilkada 2024
Ratusan Nasabah KSPPS BMT Mitra Umat Pekalongan Gelar Demo di Kantor Balai Kota Pekalongan, Tuntut Pemkot Carikan Solusi bagi Pencairan Duit Simpanan
Sidang Pembacaan Pledoi, Kuasa Hukum Terdakwa Kembali Tegaskan Pemidanaan Tidak Sah Karena Status Tanah Masih Bersifat Status Quo
Peserta Pelatihan Keterampilan Kerja Diharapkan Mampu Kembangkan Skillnya Agar Lebih Berkompeten dan Kreatif, Usai Ikuti Kegiatan Pelatihan 20 Hari
Baru Saja Berstatus Yatim Piatu, Remaja 15 Tahun Harus Menghadapi Kenyataan Bahwa Rumahnya Hendak Disita Karena Menunggak Utang Ratusan Juta di Bank
Sholat Bersama Ribuan Masyarakat di Lapangan Mataram, Wali Kota Pekalongan Ajak Maknai Hari Raya Idul Adha Lewat Berkurban