''Menuntut terdakwa 1, terdakwa 2, terdakwa 3 dan terdakwa 4 masing masing pidana penjara selama tiga bulan,'' kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan, Susi Diani, Selasa 4 Juni 2024.
Susi Diani menyebut sejumlah hal yang memberatkan adalah para terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan hal yang meringankan adalah sikap sopan para terdakwa sepanjang sidang dan belum pernah dihukum.
''Kami yakin bahwa perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur dalam pasal 167 ayat 1 KUHP,'' papar dia.
Isi pasal itu adalah barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lima sembilan bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.***
Artikel Terkait
Akun Facebook Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Dihack Orang Sejak Lima Hari Terakhir, Berisi Video-Video Bermuatan Pornografi
Hingga Kini Kejari Belum Terima SPDP dari Kepolisian Terkait Kasus Dana Nasabah yang Belum Bisa Dikembalikan Dua Koperasi Syariah di Kota Pekalongan
Peringatan Hari Lingkungan Hidup Tahun 2024 Menjadi Momentum untuk Pemulihan Ekosistem Berkelanjutan Diikuti Kegiatan Penanaman Pohon Secara Rutin
RESMI : PKB Tetapkan Pasangan Fadia Arafiq-Sukirman Jadi Bakal Calon Bupati Pekalongan dan Sukirman Sebagai Wakil Bupati Pekalongan di Pilkada 2024
Ratusan Nasabah KSPPS BMT Mitra Umat Pekalongan Gelar Demo di Kantor Balai Kota Pekalongan, Tuntut Pemkot Carikan Solusi bagi Pencairan Duit Simpanan
Sidang Pembacaan Pledoi, Kuasa Hukum Terdakwa Kembali Tegaskan Pemidanaan Tidak Sah Karena Status Tanah Masih Bersifat Status Quo
Peserta Pelatihan Keterampilan Kerja Diharapkan Mampu Kembangkan Skillnya Agar Lebih Berkompeten dan Kreatif, Usai Ikuti Kegiatan Pelatihan 20 Hari
Baru Saja Berstatus Yatim Piatu, Remaja 15 Tahun Harus Menghadapi Kenyataan Bahwa Rumahnya Hendak Disita Karena Menunggak Utang Ratusan Juta di Bank
Sholat Bersama Ribuan Masyarakat di Lapangan Mataram, Wali Kota Pekalongan Ajak Maknai Hari Raya Idul Adha Lewat Berkurban
Baru 5 Bulan Pakai, Mobil Toyota Agya Merah Milik Konsumen Sudah Alami Kerusakan Mesin Parah Hingga Tak Bisa Digunakan