Dukung Pengembangan Produk-Produk UMKM, Pemkot Pekalongan Fasilitasi Sertifikasi Halal bagi Sejumlah Pelaku UMKM di Kota Batik

photo author
- Selasa, 7 Oktober 2025 | 18:58 WIB
HALAL : Dindagkop UKM Kota Pekalongan memfasilitasi sejumlah pelaku UMKM kuliner untuk kemudahan pengurusan dan memperoleh Sertifikasi Halal. (KONTENJATENG.COM/Arif Prayoga)
HALAL : Dindagkop UKM Kota Pekalongan memfasilitasi sejumlah pelaku UMKM kuliner untuk kemudahan pengurusan dan memperoleh Sertifikasi Halal. (KONTENJATENG.COM/Arif Prayoga)

 

KONTENJATENG.COM - Para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di sektor makanan dan minuman, mendapatkan perhatian dari Pemerintah Kota Pekalongan dalam upaya pengembangan produk-produknya.

Salah satunya dengan mendapatkan fasiltasi untuk dapat pendampingan dalam pembuatan Sertifikasi Halal produk kulinernya. Selain untuk memberikan jaminan kehalalannya produknya, Sertifikasi Halal pun dapat membantu meningkatkan daya saing produk di pasar yang lebih luas.

Dalam kegiatan ini, Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Dindagkop UKM) memfasilitasi sebanyak 15 pelaku UMKM guna mengikuti pendampingan Sertifikasi Halal yang digelar di aula kantor dinas setempat.

Baca Juga: Peristiwa Pertempuran 3 Oktober 1945 Pekalongan, Menjadi Saksi Kegigihan Para Pejuang dalam Mendorong Kemerdekaan dan Mengusir Penjajahan Jepang

Wakil Wali Kota Pekalongan, Hj Balgis Diab usai memberikan sambutan menyampaikan jika fasilitasi Sertifikasi Halal merupakan wujud keseriusan dan komitmen pemerintah dalam membantu pelaku usaha agar lebih mudah dalam pengurusan dan memperoleh sertifikasi ini.

Menurutnya, produk makanan dan minuman yang telah bersertifikat halal akan lebih dipercaya masyarakat.

''Pemerintah Kota Pekalongan berkomitmen agar para pelaku UMKM makanan dan minuman, agar bisa memiliki Sertifikasi Halal. Di tahap awal, kami memfasilitasi sejumlah pelaku UMKM untuk mengetahui secara rinci dan detail prosesnya. Pemerintah memberikan kemudahan, tentu dengan syarat dan ketentuan yang berlaku,'' ujar Balgis Diab, Senin 6 Oktober 2025.

 Baca Juga: Tinjauan Jalan Rusak dan Berlubang, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Minta DPU Taru Segera Perbaiki

Dikatakan, meskipun jumlah pelau UMKM makanan dan minuman yang bersertifikat halal masih terbatas, Pemkot menyiapkan langkah lanjutan agar manfaatnya semakin terasa luas.

''Nantinya, jika jumlah pelaku UMKM bersertifikat halal sudah banyak, Dindagkop UKM akan menginventarisir dan membuat pameran khusus produk halal di Kota Pekalongan. Pesertanya hanya pelaku UMKM yang sudah bersertifikat. Harapannya, ini akan mendorong pelaku UMKM kuliner lain yang belum memiliki sertifikat halal untuk segera mengurusnya,'' papar dia.

Sementara itu, Sekretaris Dindagkop UKM Kota Pekalongan, Nugroho Hepi Kuncoro menuturkan bahwa hingga kini jumlah pelaku UMKM bersertifikat halal masih sekitar 100 unit usaha. Program sertifikasi halal ini mulai berjalan sejak 2020, setelah Kota Pekalongan menerima Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Koperasi dan UKM RI.

 Baca Juga: Generasi Muda Diajak Turut Serta untuk Teruskan Perjuangan dan Amalkan Nilai Pancasila, serta Selalu Menjadikannya Pandangan Hidup Bangsa

''Pelaku UMKM yang mendapatkan fasilitasi sertifikasi halal wajib mengikuti pelatihan terlebih dahulu sebelumnya. Kalau mengurus Sertifikasi Halal secara mandiri, biayanya berkisar Rp4 juta hingga Rp5 juta, tergantung hasil evaluasi dari Tim LPPOM MUI," ungkapnya.

Hasil evaluasi perlu dilakukan, mengingat adanya pembagian kluster produk makanan dan minuman dalam Sertifikasi Halal, yakni low risk, middle risk, dan high risk.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Arif Prayoga

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X