Dukung Pengembangan Produk-Produk UMKM, Pemkot Pekalongan Fasilitasi Sertifikasi Halal bagi Sejumlah Pelaku UMKM di Kota Batik

photo author
- Selasa, 7 Oktober 2025 | 18:58 WIB
HALAL : Dindagkop UKM Kota Pekalongan memfasilitasi sejumlah pelaku UMKM kuliner untuk kemudahan pengurusan dan memperoleh Sertifikasi Halal. (KONTENJATENG.COM/Arif Prayoga)
HALAL : Dindagkop UKM Kota Pekalongan memfasilitasi sejumlah pelaku UMKM kuliner untuk kemudahan pengurusan dan memperoleh Sertifikasi Halal. (KONTENJATENG.COM/Arif Prayoga)

''Kalau yang kami fasilitasi sementara ini baru bagi produk yang low risk atau no risk. Tentunya kalau semakin tinggi klusternya, biayanya pun akan semakin tinggi,'' terang dia.

Baca Juga: Menpora Erick Thohir Usulkan Dana Pensiun Atlet dan Pelatih Berprestasi, Menkeu Minta Kajian Komprehensif dan DPR Diminta Ikut Mengawal

Disampaikan, pemerintah pusat sejak dua tahun terakhir telah mewajibkan semua pelaku UMKM kuliner memiliki sertifikat halal. Kebijakan ini dibuat untuk menjamin bahwa produk makanan dan minuman yang dikonsumsi masyarakat tidak mengandung bahan yang dilarang dalam Islam.

“Karena sertifikasi halal sudah mandatory dari pemerintah, untuk mengarahkan transaksi dan kegiatan belanja kepada pelaku UMKM yang sudah memiliki sertifikasi halal. Dengan begitu, pelaku usaha yang belum bersertifikat, akan lebih termotivasi untuk segera mengurusnya,” terang Hepi.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Arif Prayoga

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X