regional

Diharapkan Menjalankan Tugas Sepenuh Hati dan Bertanggung Jawab, 48 ASN Jalani Rotasi, Mutasi dan Promosi Jabatan di Lingkungan Pemkot Pekalongan

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:03 WIB
LANTIK : Wali Kota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid didampingi pejabat terkait, saat melakukan pelantikan peawai di lingkungan Pemkot Pekalongan.

Adapun sejumlah pejabat yang dilantik dan menempati jabatan barunya diantaranya Camat Pekalongan Barat Muchamad Natsir, Sri Karyati menjabat Sekretaris Inspektorat, dan R Muhammad Wisnugroho sebagai Kepala Bidang Perikanan Tangkap pada Dinas Kelautan dan Perikanan.

Baca Juga: Ratusan Warga Binaan Pemasyarakatan Diusulkan untuk Terima Remisi Khusus Idul Fitri 2024

Kemudian ada Lurah Setono Muhammad Syukron, Akhmad Asror menjadi Lurah Poncol, Rian Panji Festian menjabat Lurah Buaran Kradenan, dan Lurah Kuripan Yosorejo Mahfud.

Selanjutnya, Kasubag Umum dan Kepegawaian pada Dinsos-P2KB Tukijo, Kepala UPTD Pantai Pasir Kencana Dinparbudpora Moh Irwin Andromeda, serta Kepala UPTD Museum Batik Nur Hayati Sinaga.

Pelantikan dan pengambilan sumpah juga dilakukan pada Wawan Setiawan sebagai PPPK Formasi Pranata Komputer Ahli Pertama pada BPKAD, Rafif Fadlul Hilmana sebagai Penyusun Rencana Peningkatan Peran Serta Masyarakat Bagian Kesra Setda.

Baca Juga: Warga Pengungsian Terdampak Banjir di Kota Pekalongan Terima Bantuan Penyaluran Air Bersih dari BPBD untuk Kebutuhan MCK

Selain itu, sejumlah CPNS lulusan IPDN Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) turut dilantik menjadi ASN Pemerintah Kota Pekalongan.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Pekalongan, Rusmani Budiharjo menyebut total ada 48 ASN yang dilantik.

Terdiri atas 5 pejabat administrator, 37 orang pejabat pengawas. Selain itu, ada 5 orang CPNS Kemendagri yang diambil sumpah PNS dan 1 orang PPPK Formasi Tahun 2023 di lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan.

Baca Juga: Ratusan Warga di Dua Kecamatan di Kota Pekalongan Mengungsi, Usai Tempat Tinggalnya Terendam Banjir Akibat Hujan Deras Tanpa Henti Selama Dua Hari

Sementara di akhir masa kepemimpinan Wali Kota Pekalongan HA Afzan Arslan Djunaid dan Wawalkot H Salahudin di 2024, terkait adanya kemungkinan pelantikan dan pengambilan sumpah lagi, pihaknya mengaku masih menunggu arahan dari Kemendagri mengenai kewenangan kepala daerah dalam melakukan pelantikan.

''Berdasarkan pengalaman sebelumnya, kepala daerah tidak diperkenankan melantik atau membuat kebijakan strategis 6 bulan setelah ada penetapan calon kepala daerah,'' papar dia.

Halaman:

Tags

Terkini