regional

Gunakan Visa Kunjungan, WNA Asal Tiongkok Dalam Beberapa Waktu Telah Kantongi e-KTP dan Menjadi WNI Tanpa Mengurus Dokumen di Kantor Imigrasi

Sabtu, 4 Mei 2024 | 16:34 WIB
TANGKAP : Tim Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang menangkap WNA dari Tiongkok bernama Fu Zeliang karena melanggar izin tinggal di Indonesia.

KONTENJATENG.COM - Tim Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang melakukan penangkapan Warga Negara Asing (WNA) dari Tiongkok bernama Fu Zeliang, karena melanggar izin tinggal di wilayah Indonesia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas Tim Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang, ternyata WNA tersebut sudah masuk di Indonesia sejak 1 Maret 2024 dengan menggunakan visa kunjungan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang, Ari Widodo saat konferensi pers terkait Operasi Pengawasan Orang Asing Jagratara 2024, mengatakan WNA asal Tiongkok ini ditangkap di rumah istrinya yang berada di Desa Surdo, Kecamatan Bawang, Kabupaten Batang pada Kamis (2/5/2024).

Baca Juga: 3 Raperda Usulan Eksekutif dan Legislatif Kota Pekalongan Disetujui Bersama untuk Dibahas Menjadi Perda

''WNA tersebut diamankan sesuai arahan direktur pengawasan dan penindakan keimigrasian yang dilakukan secara serentak di tingkat nasional,'' ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang, Ari Widodo, di aula kantor imigrasi setempat, Jumat (3/5/2024).

Menurut Ari Widodo, penangkapan itu berdasar informasi atau laporan masayarakat, terkait aktivitas jual beli Panili dan Cengkeh oleh Fu Zeliang di rumahnya yang berada di Kecamatan Bawang, Kabupaten Batang.

''Atas hal itu, kami menerapkan pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Isinya bahwa orang asing, bisa dikenakan tindakan administratif keimigrasian apabila tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku,'' papar dia.

Baca Juga: Ini Daftar Nama-Nama dan Asal Partai Anggota DPRD Kota Pekalongan Terpilih Periode 2024-2029, Beserta Perolehan Suaranya

Saat ditanya terkait adanya kemungkinan WNA tersebut bisa dideportasi karena sudah melanggar undang-undang keimigrasian? Widodo menjelaskan tidak menutup kemungkinan bisa dilakukan deportasi.

''Kami masih melakukan pemeriksaan intensif terkait hal ini. Bila terbukti masuk unsur-unsur pasal yang lainnya, tentu dapat dilakukan pendeportasian,'' kata dia.

Ari Widodo bercerita, saat dilakukan penangkapan, WNA tersebut mengaku pada petugas kalau dirinya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Itu dibuktikannya dengan menunjukkan identitas eKTP atas nama Ahmad Mukhlisun berusia 36 tahun.

Baca Juga: Berikut Daftar Perolehan Kursi Partai-Partai pada Saat Pileg 2024 Kota Pekalongan di Setiap Dapil, Ada yang Bertambah dan Ada yang Berkurang

''Melihat pada saat pemeriksaan yang bersangkutan kurang lancar dan terbata-bata dalam berbahasa indonesia, petugas akhirnya membawa yang bersangkutan ke kantor imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut," imbuh dia.

Ari Widodo menyebut ketika hendak dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ternyata yang bersangkutan tidak mampu, atau tidak mau menunjukan paspor dokumen perjalanan maupun paspor kebangsaan yang dimilikinya.

Halaman:

Tags

Terkini