regional

Begini Syarat-Syarat yang Harus Dipenuhi Bakal Pasangan Calon Perseorangan di Pilwalkot, yang Sudah Diperbolehkan Daftar oleh KPU Kota Pekalongan

Selasa, 7 Mei 2024 | 20:23 WIB
SOSIALISASI : KPU Kota Pekalongan menggelar sosialisasi pencalonan perseorangan dan syarat minimal dukungan bakal calon perseorangan serta persebarannya. (KONTENJATENG.COM/Arif Prayoga)

KONTENJATENG.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekalongan menggelar sosialisasi pencalonan perseorangan (jalur independen) dan syarat minimal dukungan bakal pasangan calon perseorangan dan persebarannya dalam Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Pekalongan 2024.

Kandidat yang ingin maju pencalonan perseorangan wajib mengumpulkan dukungan yang dibuktikan dengan mengumpulkan KTP minimal dari 23.063 orang.

Ketua KPU Kota Pekalongan, Fajar Randi Yogananda mengatakan proses sosialisasi tahapan pendaftaran Pilkada 2024 telah dimulai sejak 5 Mei 2024. Untuk penerimaan dukungan KTP dari pencalonan perseorangan dimulai pada Rabu 8 Mei hingga 12 Mei 2024.

Baca Juga: Gunakan Visa Kunjungan, WNA Asal Tiongkok Dalam Beberapa Waktu Telah Kantongi e-KTP dan Menjadi WNI Tanpa Mengurus Dokumen di Kantor Imigrasi

''KTP dukungan sebanyak 23.063 tersebut ditempel di formulir Model B.1-KWK Perseorangan, di dalamnya berisi tanda tangan yang bersangkutan untuk menunjukkan orang tersebut memang mendukung bakal pasangan calon perseorangan ini,'' ujar Fajar Randi Yogananda, usai sosialisasi, Selasa 7 Mei 2024.

Untuk teknisnya, kata Fajar Randi Yogananda, hingga pukul 23.59 pada 12 Mei 2024, KPU Pekalongan akan menunggu bakal pasangan calon perseorangan yang hendak mendaftarkan diri dengan terlebih dulu membawa bukti 23.063 KTP dukungan.

''Kami berharap KTP dukungan yang dibawa bakal pasangan calon perseorangan ini, dapat terlebih dulu diinput di aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Untuk mengetahui bukti fisik dukungan tersebut memenuhi jumlah minimal dukungan atau tidak,'' papar dia.

Baca Juga: 3 Raperda Usulan Eksekutif dan Legislatif Kota Pekalongan Disetujui Bersama untuk Dibahas Menjadi Perda

Jika ternyata memenuhi jumlah minimal 23.063 dukungan maka prosesnya berlanjut ke tahap verifikasi administrasi. Untuk mengetahui kesesuaiannya apakah betul orang ber-KTP tersebut mendukung bakal pasangan calon perseorangan ini.

''Kalau tidak lolos, masih ada proses perbaikan. Namun ketentuannya harus mengganti dua kali lipat jumlah KTP dukungan yang tidak memenuhi syarat saat diverifikasi administrasi. Data dukungan harus yang baru,'' tegas Fajar Randi Yogananda.

Sementara bila lulus verifikasi administrasi maka akan dilanjut ke verifikasi faktual, yaang proses pengecekannya dengan melakukan sensus dan bukan sampel.

Baca Juga: Ini Daftar Nama-Nama dan Asal Partai Anggota DPRD Kota Pekalongan Terpilih Periode 2024-2029, Beserta Perolehan Suaranya

Untuk memastikan kembali apakah yang bersangkutan benar-benar memberikan dukungan kepada bakal pasangan calon perseorangan tersebut.

''Prosesnya akan sama seperti saat verifikasi administrasi, kalau gagal harus mengganti dua kali lipat dari jumlah dukungan yang tidak memenuhi syarat,'' imbuh Fajar Randi Yogananda.

Halaman:

Tags

Terkini