KONTENJATENG.COM - Persidangan kasus sengketa tanah dan bangunan di Jalan RA Kartini yang melibatkan Lanny Setyawati dan keluarga selaku terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan, kini sudah mendekati masa-masa akhir.
Dalam sidang pemeriksaan keterangan terdakwa pada kasus pidana yang dipimpin majelis hakim Agus Maksum Mulyo ini, sejumlah fakta kembali tersampaikan.
Antara lain, terdakwa Lanny Setyawati (74) dan tiga anaknya yakni Titin Lutiarso, Haryono serta Lilyana menegaskan posisi kepemilikan rumah yang sekarang jadi kasus sengketa tanah di Jalan Kartini, Kota Pekalongan tersebut, masih menjadi milik mereka dan tidak pernah berpindah tangan.
Lanny Setyawati menyebut, dirinya dan keluarga telah tinggal dan menempati rumah di Jalan Kartini sejak 1981 hingga sekarang, dengan sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
''Selain menjadi tempat tinggl, kami juga gunakan rumah bagi usaha bunga melati. Bekerjasama dengan pabrik teh milik almarhum Hidayat Tandapranata (suami pelapor Felly Anggraini),'' ujar dia, di ruang sidang, Selasa 28 Mei 2024.
Diceritakannya, Lukito, almarhum suaminya pernah pinjam uang di bank untuk keperluan usaha.
Dia lalu minta tolong pada Hidayat Tandapranata untuk menebus tiga sertifikat di bank. Rinciannya dua sertifikat untuk bidang di Jalan RA Kartini yang ditempatinya saat ini dengan keluarga.
Kemudian, terdapat satu bidang sertifikat lainnyaa berada di Jalan Bandung.
''Lalu dikasihkan sertifikat tanah tiga bidang sebagai jaminan utang, tidak dijual, itu terjadi saat 1994. Sertifikat yang di Jalan Bandung sudah ditebus sekitar Rp203 juta,'' papar dia.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar satu keluarga terdakwa itu perihal pengetahuan tentang jual beli lahan antara Lukito Luktiarso dan Hidayat Tandapranata, pada waktu itu.
Jaksa berulang kali bertanya untuk memastikan bahwa para terdakwa tahu bahwa rumahnya sudah dijual.