regional

Terdakwa Lanny dan Keluarga Tegaskan Saat Sidang di PN Pekalongan, Tidak Dilibatkan dalam Akad Jual Beli Rumah yang Ditempati di Jalan RA Kartini

Rabu, 29 Mei 2024 | 07:08 WIB
SIDANG : Keempat terdakwa dalam sidang sengketa tanah di Jl RA Kartini, saat diminta keterangan oleh Jaksa Penuntut Umum di PN Pekalongan. (KONTENJATENG.COM/Arif Prayoga)

Jaksa membahas beberapa materi mulai dari para terdakwa tidak punya alas hak untuk bidang di Jalan RA Kartini, hingga menyebut tentang akta jual beli, dan lain sebagainya.

Baca Juga: Kampung Nelayan Modern Setono di Exit Tol Diharapkan Jadi Sentra Kuliner Olahan Masakan Ikan Andalan Kota Pekalongan, Ditargetkan Selesai Akhir 2024

Para terdakwa bercerita adanya kejadian yang sempat bertemu pelapor untuk diminta membayar sewa sebesar Rp5 juta per bulan. Pihak terdakwa dan keluarga menolaknya karena merasa itu rumah milik mereka.

Kuasa hukum terdakwa, Nasokha yang merangkum sidang menegaskan bahwa kliennya selama ini tidak tahu tentang perjanjian Akad Jual Beli (AJB) antara Hidayat dan Lukito. Hal tersebut lantaran seluruh ahli waris, tidak dilibatkan dalam perjanjian itu.

''Tadi JPU sempat menunjukkan surat kuasa Akad Jual Beli (AJB), tapi akhirnya ditarik lagi kan karena tidak ada tanda tangan para ahli waris,'' bebernya.

 Baca Juga: Nasabah BMT An-Naba yang Uangnya 4 Tahun Tak Bisa Cair Rumahnya Digeruduk Orang, Usai Mengadukan Nasibnya ke Dindagkop dan UKM Kota Pekalongan

Nasokha juga menyinggung status tanah SHGB milik kliennya yang harusnya diperpanjang setelah 30 tahun, namun tidak diperpanjang hingga lebih dari 2011. Artinya, tanah itu statusnya telah kembali ke negara dan saat ini berposisi menjadi status quo.

Pihak prioritas yang berhak memperpanjang adalah penyewa pertama, dalam hal ini Lanny Setyawati dan keluarga.

''Bahwa terdakwa Lanny Setyawati dan keluarga tidak pernah melakukan perpanjangan SHGB, tidak pernah upaya menghalangi, dan tidak tahu tanah itu dijual. Lalu soal perjanjian Akad Jual Beli (AJB) tidak tahu semua,"ujarnya.

 Baca Juga: Saksi Ahli Pakar Hukum Pidana Menyebut Kasus Perdata Harus Berkekuatan Hukum Tetap Terlebih Dahulu, Sebelum Melangkah pada Kasus Pidana

Nasokha yakin bahwa majelis hakim jeli, dan akan melihat jika perkara yang sedang digelar ini lebih tepat merupakan hukum perdata.

''Tidak tepat jika ini menjadi hukum pidana. Apalagi saat ini masih ada upaya hukum lain terkait keperdataan yang masih berlangsung di PN Cirebon,'' pungkas dia.

Adapun agenda sidang berikutnya terkait permasalahan kasus sengketa tanah di Jalan RA Kartini tersebut, adalah pengajuan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

Halaman:

Tags

Terkini