Rindiani menyebut, pihak Nasmoco Pekalongan menyampaikan bahwa untuk penggantian mesin harus ada persetujuan Polda Jateng untuk pengurusan surat pengajuan pemesanan sparepart yang hendak diganti.
Saat menawarkan untuk mengurus sendiri ke Polda Jateng, dia justru dihentikan. Katanya, pihak Nasmoco yang akan mengurus semuanya.
''Dari kerusakan sampai sekarang sudah tiga bulan tapi belum bisa diselesaikan. Saya pun sudah coba hubungi lagi pihak bengkel, namun tidak kooperatif. Bahkan saat barang alami kerusakan, angsuran tetap jalan dan harus bayar Rp4 juta lebih,'' ucapnya.
Baca Juga: Resmi! Herlambang Prabowo Dilantik Jadi Ketua DPC Lindu Aji Kota Semarang Periode 2024-2029
Kuasa hukum Rindiani, Didik Pramono menyoroti adanya beberapa kejanggalan. Mulai dari mobil baru tapi pecah mesin. Padahal pemakaiannya tergolong wajar.
''Bisa diduga ini produk gagal. Kalau berbelit-belit seperti sekarang, maka bisa minta diganti unit mobilnya,'' ungkapnya.
Hal lainnya, mengenai pelayanan pihak Nasmoco Pekalongan yang kurang mengenakkan. Tidak ada penjelasan, penawaran hingga kompensasi pada konsumen dari pihak Nasmoco.
Contohnya tidak ada penjelasan opsi untuk penggantian unit atau hanya ganti mesin pada konsumen.
Bahkan, pihak Nasmoco berkilah, yang memilih untuk dilakukan penggantian mesin yang rusak adalah konsumen.
''Ya kalau konsumen tidak paham pastinya nurut-nurut saja. Kalau tidak dijelaskan ya mana paham, padahal harusnya ada penjelasan terkait itu tanpa diminta sekalipun,'' tegasnya.
Service Advisor Group Nasmoco Pekalongan, Bagas Aji K mengatakan jika untuk mobil baru maka mendapat garansi tiga tahun. Pihaknya sudah menerapkan pelayanan sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Dirinya pun berkilah, selama ini telah aktif memberi tahu perkembangan penanganan mobil milik Rindiani itu.