KONTENJATENG.COM - Para terdakwa kasus sengketa lahan dan bangunan di Jalan RA Kartini, Kota Pekalongan yakni Lanny Setyawati dan ketiga anaknya, melalui kuasa hukumnya membantah dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang beragenda replik.
Replik merupakan tanggapan yang diberikan oleh pihak penggugat setelah menerima jawaban pembelaan dari pihak tergugat (tanggapan atas pledoi).
Bahkan dalam replik, para terdakwa merasa difitnah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait adanya kejadian penyiraman dengan air panas, yang justru dinyatakan tidak pernah ada atau terjadi, seperti yang dituduhkan dalam replik.
Dalam replik JPU, Kuasa Hukum terdakwa, Yudi Rizki Pratama menyampaikan jika para terdakwa kasus pidana dugaan penyerobotan lahan itu tidak terima disebut menyiram air panas seperti yang dituduhkan pelapor, Felly Anggraini.
''Klien kami tidak terima disebut menyiram air panas seperti yang dibacakan dalam tuntutan maupun saat replik. Tidak ada kejadian seperti yang dituduhkan itu," kata dia, usai menjalani sidang beragenda replik di Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan, Kamis 20 Juni 2024.
Sidang beragenda replik ini dipimpin majelis hakim Agus Maksum Mulyo. Sementara keempat terdakwa adalah Lanny Setyawati (74) dan tiga anaknya yakni Titin Lutiarso, Haryono, serta Lilyana.
Keempatnya dilaporkan oleh Felly Anggraini dengan tuduhan menyerobot dan menguasai tanah orang secara paksa.
Kuasa Hukum terdakwa menyebut bahwa isi replik keseluruhan mirip dengan tuntutan. Intinya membantah seluruh pembelaan atau pledoi para terdakwa pada sidang sebelumnya.
''Kami akan mengajukan duplik untuk menyanggah pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat replik,'' beber dia.
Kuasa Hukum terdakwa mengatakan salah satu poin yang akan disanggahnya yaitu permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar putusan pidana dilakukan terlebih dahulu dibanding perdata. Menurutnya permintaan itu tidak sesuai dengan peraturan Mahkamah Agung (MA) no 1 tahun 1955.
Isinya aturan tersebut yaitu jika ada perkara perdata dan pidana yang berlangsung bersamaan dengan obyek yang sama. Maka yang didahulukan adalah perdata, bukan pidana.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan kepada para terdakwa yakni penjara tiga bulan. Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Pekalongan.