''Menuntut terdakwa 1, terdakwa 2, terdakwa 3 dan terdakwa 4 masing masing pidana penjara selama tiga bulan,'' kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan, Susi Diani, Selasa 4 Juni 2024.
Susi Diani menyebut sejumlah hal yang memberatkan adalah para terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan hal yang meringankan adalah sikap sopan para terdakwa sepanjang sidang dan belum pernah dihukum.
''Kami yakin bahwa perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur dalam pasal 167 ayat 1 KUHP,'' papar dia.
Isi pasal itu adalah barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lima sembilan bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.***