regional

Kuasa Hukum Terdakwa Sidang Pidana Kasus Sengketa Lahan dan Bangunan di Pekalongan Akan Ajukan Duplik untuk Bantah Isi Replik Jaksa Penuntut Umum

Jumat, 21 Juni 2024 | 08:11 WIB
SIDANG : Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan kembali tuntutan kepada para terdakwa saat sidang beragenda replik atas kasus sengketa lahan dan bangunan di Jalan RA Kartini. (KONTENJATENG.COM/Arif Prayoga)

Baca Juga: Peserta Pelatihan Keterampilan Kerja Diharapkan Mampu Kembangkan Skillnya Agar Lebih Berkompeten dan Kreatif, Usai Ikuti Kegiatan Pelatihan 20 Hari

''Menuntut terdakwa 1, terdakwa 2, terdakwa 3 dan terdakwa 4 masing masing pidana penjara selama tiga bulan,'' kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan, Susi Diani, Selasa 4 Juni 2024.

Susi Diani menyebut sejumlah hal yang memberatkan adalah para terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan hal yang meringankan adalah sikap sopan para terdakwa sepanjang sidang dan belum pernah dihukum.

''Kami yakin bahwa perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur dalam pasal 167 ayat 1 KUHP,'' papar dia.

Baca Juga: Sidang Pembacaan Pledoi, Kuasa Hukum Terdakwa Kembali Tegaskan Pemidanaan Tidak Sah Karena Status Tanah Masih Bersifat Status Quo

Isi pasal itu adalah barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lima sembilan bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.***

Halaman:

Tags

Terkini