regional

Temui Perwakilan Para Buruh PHK PT Kesmatex, Wali Kota Pekalongan Janji Akan Bantu Selesaikan Permasalahan Pemberian Pesangon yang Belum Terealisasi

Kamis, 25 Juli 2024 | 19:46 WIB
AUDIENSI : Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid saat menyampaikan hasil audiensi dengan perwakilan buruh dan SPN di Balai Kota Pekalongan. (KONTENJATENG.COM/Arif Prayoga)

KONTENJATENG.COM - Puluhan perwakilan para buruh PHK PT Kesmatex didampingi Serikat Pekerja Nasional (SPN) mendatangi Balai Kota Pekalongan guna beraudiensi dengan DPRD Kota Pekalongan dan Wali Kota Pekalongan, untuk membahas penyelesaian permasalahan pembayaran uang pesangon yang masih belum terlaksana.

Para buruh PHK PT Kesmatex meminta agar DPRD Kota Pekalongan dan Wali Kota Pekalongan bersedia untuk membantu fasiltasi pertemuan dengan direktur atau pengusaha PT Kesmatex, guna menyelsaikan permasalahan pemberian uang pesangon usai di PHK.

Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid menyampaikan pihaknya telah menerima para buruh PHK PT Kesmatex yang hendak beraudiensi. Kedatangan mereka diterima di ruang Terang Bulan, Kompleks Kantor Balai Kota Pekalongan.

Baca Juga: Dorong Tumbuhnya Peluang Usaha di Kecamatan Pekalongan Timur, Dinperinaker Gelar Pelatihan Kerja Kewirausahaan Desain Kemasan dan Kerajinan Hamparan

''Mereka datang dengan baik-baik sehingga suasana tetap kondusif. Hanya saja, saya belum mendapatkan laporan secara detail bagaimana situasi dan kondisi perusahaan seperti apa. Nanti akan kami panggil perusahaan untuk menyampaikan permasalahan ini. Jadi, kita nantinya tidak hanya tahu permasalahan dari satu pihak saja,'' ujar dia, Kamis 25 Juli 2024.

Aaf, panggilan akrab orang nomer satu di Kota Pekalongan tersebut, menambahkan jika dirinya salut dengan sikap para buruh PHK PT Kesmatex tersebut. Pasalnya, mereka masih mampu menjaga suasana di Kota Pekalongan tetap berlangsung kondusif, selagi mereka mengajukan tuntutan agar hak-haknya dipenuhi oleh PT Kesmatex.

''Mudah-mudahan permasalahan ini bisa selesai seperti yang terjadi pada beberapa perusahaan yang sudah ada sebelumnya, setelah kami mediasi antara perusahaan dengan karyawannya dan perwakilan dari SPN, semua bisa terselesaikan,'' kata Aaf.

Baca Juga: Pemerintah Kota Pekalongan Targetkan APBD Perubahan 2024 Kota Pekalongan Naik 3,34 Persen dari Target Penetapan

Permasalahan ini sebenarnya hampir mencapai titik temu karena pembahasan telah mencapai pada besaran nilai kepantasan pemberian kompensasi kepada para buruh yang di PHK tersebut.

''Besaran nilai kompensasi yang ada belum sepakat. Dari pihak karyawan sudah menurunkan nilai yang ada, dari perusahaan mudah-mudahan bersedia menaikkan nilainya sehingga bisa terjadi titik temu pemberian kompensasi PHK. Kalau kami tetap berpegang pada penyelesaian sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku,'' jelas Aaf.

Sekjen DPC SPN Kota Pekalongan, Mustakim Atho' mengatakan pihaknya mewakili para buruh PT Kesmatex yang di PHK akan terus mengawal permasalahan tersebut sampai selesai. Kegiatan audiensi, katanya, dilakukan dengan Komisi C DPRD Kota Pekalongan, kemudian juga dilakukan dengan Wali Kota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunaid.

Baca Juga: Tiga Bulan Lagi, Kota Pekalongan Segera Miliki Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Seluas 900 Meter Persegi dan Dilengkapi 6 Mesin Canggih

''Dalam kesempatan itu, Wali Kota Pekalongan sepakat agar permasalahan ini bisa diselesaikan dengan aturan undang-undang yang berlaku. Dalam waktu dekat, Wali Kota Pekalongan akan menghadirkan pengusaha PT Kesmatex dan tetap hendak menyelesaikannya menggunakan aturan yang ada,'' papar dia.

Para buruh pun tidak ngotot minta agar permasalahan harus diselesaikan dengan aturan baku. Soalnya, ungkap Atho', jika sesuai aturan maka pemberian kompensasi PHK besarannya satu kali perhitungan pesangon atau berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (PMTK).

Halaman:

Tags

Terkini