Menurut Atho', ini hanya permasalahan pemberian kompensasi pesangon saja yang belum terbayarkan. Sementara untuk gaji maupun THR sudah dibayarkan.
''Teman-teman bersedia melunak, sehingga bersedia menerima kurang dari nilai PMTK. Dari seharusnya menerima Rp33 juta menjadi Rp22 juta, untuk mereka yang masa kerjanya 15 tahun. Ini bentuk itikad baik teman-teman buruh PT Kesmatex yang di PHK dan wali Kota Pekalongan pun merespon dengan baik,'' ucapnya.
Pihaknya turut memberikan imbauan kepada Wali Kota Pekalongan, bila perusahaan tidak mau menyelesaikan dengan aturan maka harus ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kota Pekalongan agar bersedia mencabut hak usaha dari pengusaha PT Kesmatex.
''Awalnya buruh yang di PHK dari PT Kesmatex ada 220 orang yang berlangsung sejak 17 Mei 2024, namun setelah diverifikasi perusahaan ternyata ada buruh yang baru bekerja kurang dari tiga bulan. Mereka digolongkan belum karyawan atau masih masa training, sehingga jumlahnya menjadi 193 buruh,'' pungkas dia.