regional

DPRD dan Pemerintah Kota Pekalongan Bersepakat Untuk Mengupayakan Adanya Peningkatan Kesejahteraan Bagi Guru Ngaji

Kamis, 25 Juli 2024 | 21:52 WIB
PARIPURNA : Wali Kota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid bersama Ketua DPRD Kota Pekalongan, M Azmi Basyir usai Rapat Paripurna membahas 3 Raperda Kota Pekalongan Masa Sidang Tahun 2024.

 

KONTENJATENG.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama dengan Pemerintah Kota Pekalongan menyetujui adanya usulan 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pekalongan Masa Sidang Tahun 2024.

Salah satu Raperda membahas tentang Pelestarian dan Peningkatan Guru Ngaji Al-Quran yang merupakan usulan dari DPRD Kota Pekalongan. Di mana DPRD dan Pemerintah kota Pekalongan sama-sama berkeinginan untuk meningkatkan kesejahteraan para guru ngaji yang ada di wilayah Kota Batik.

Hal ini terungkap dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Pekalongan tentang Pengambilan Keputusan DPRD Terhadap 3 Raperda Kota Pekalongan Masa Sidang Tahun 2024, di Ruang Rapat Paripurna DPRD setempat.

Baca Juga: Temui Perwakilan Para Buruh PHK PT Kesmatex, Wali Kota Pekalongan Janji Akan Bantu Selesaikan Permasalahan Pemberian Pesangon yang Belum Terealisasi

Usai menyetujui, Ketua DPRD Kota Pekalongan, M Azmi Basyir mengungkapkan jika DPRD memprakarsai Raperda tentang Pelestarian dan Peningkatan Guru Ngaji Al-Quran di Kota Pekalongan, dilatarbelakangi adanya keinginan untuk meningkatkan kesejahteraan para guru ngaji secara menyeluruh.

Walaupun nantinya akan berpengaruh terhadap APBD, kata Azmi, setidaknya menjadi ikhtiar awal untuk memberikan kesejahteraan kepada para guru ngaji di Kota Pekalongan.

''Kita tahu bahwa guru ngaji ini masih tertinggal kesejahteraannya dibandingkan guru-guru lain. Padahal, kegiatan mengaji itu merupakan platform utama untuk meningkatkan akhlak generasi-generasi muda di Kota Pekalongan,'' ujar Azmi, Kamis 25 Juli 2024.

Baca Juga: Dorong Tumbuhnya Peluang Usaha di Kecamatan Pekalongan Timur, Dinperinaker Gelar Pelatihan Kerja Kewirausahaan Desain Kemasan dan Kerajinan Hamparan

Dirinya berharap, dari awal mula dibentuknya Raperda Prakarsa DPRD hingga disetujuinya, nantinya akan ditindaklanjuti dengan aturan Peraturan Walikota (Perwal) diikuti adanya penambahan anggaran untuk kesejahteraan guru ngaji tersebut.

''Rencananya, kami upayakan ada kenaikan honor. Kendati demikian, karena hal ini berkaitan dengan anggaran, maka kami harus membahas dengan jajaran eksekutif untuk mencari solusi besar kenaikannya, dan seperti apa teknis kenaikannya,'' paparnya.

''Artinya, perlukah tambahan persyaratan supaya nanti bisa diberikan kepada guru-guru yang kompeten atau mekanismenya nanti seperti apa. Tujuannya, agar anggaran ini bisa dirasakan dengan adil dan merata kepada para guru ngaji tersebut,'' jelas dia.

Baca Juga: Pemerintah Kota Pekalongan Targetkan APBD Perubahan 2024 Kota Pekalongan Naik 3,34 Persen dari Target Penetapan

Adapun dua Raperda lainnya yang dibahas merupakan usulan eksekutif yakni, Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD ) Kota Pekalongan Tahun 2025-2045, dan Raperda Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Sementara itu, Wali Kota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid menanggapi Raperda Prakarsa DPRD mengatakan, Pemerintah Kota Pekalongan mempunyai kewajiban memberikan perlindungan atas hak asasi manusia. Salah satunya dengan meningkatkan kualitas dan kuantitas Bidang Pendidikan.

Halaman:

Tags

Terkini