Jumlah uang tabungan milik nasabah yang melapor, diperkirakan mencapai kurang lebih Rp3,8 miliar, dengan nilai uang tabungan masing-masing nasabah bervariatif.
Perwakilan nasabah didampingi kuasa hukumnya, Sumadi dan Zaenal Arifin, dari Federation Advocates Republic of Indonesia (Ferari) Kota Pekalongan, dengan membawa berkas laporan mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pekalongan Kota, Senin 25 November 2024. Berkas laporan telah diserahkan ke petugas SPKT setempat.***