regional

Manfaatkan Diskon Pajak Kendaraan di Jawa Tengah Sebelum Maret 2025

Senin, 6 Januari 2025 | 12:11 WIB
Ilustrasi STNK (PanturaRaya)

KONTENJATENG.COM - Di tengah pembatalan rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah membawa kabar baik dengan meluncurkan program diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di awal tahun 2025.

Program ini berlangsung mulai 5 Januari hingga 31 Maret 2025, memberikan kesempatan kepada pemilik mobil dan sepeda motor untuk mengurangi beban pajak kendaraan mereka.

Pengumuman resmi dari akun Instagram Bapenda Jateng menyebutkan bahwa program diskon ini menawarkan dua jenis potongan pajak:

Baca Juga: Program Makan Bergizi Gratis: Cara Daftar Jadi Mitra dan Penerima di 26 Provinsi

- Diskon pokok PKB tahun berjalan sebesar 13,94 persen.
- Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 24,70 persen.

Diskon ini diselenggarakan sebagai bagian dari kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, yang mengatur tambahan pajak atau opsen pajak sebesar 66 persen dari nilai pajak terutang.

Kepala Bapenda Jateng, Nadi Santoso, menjelaskan bahwa tujuan dari program ini adalah untuk meringankan beban masyarakat.

"Dengan adanya kebijakan dari Bapak Gubernur, masyarakat tidak akan merasa terbebani. Pajak yang dibayarkan tetap ekuivalen dengan tahun sebelumnya," ujar Nadi kepada media.

Baca Juga: Memahami Generasi Beta: Teknologi AI dan Tren Sosial Baru

Nadi juga menyebutkan bahwa program diskon ini dapat diperpanjang, tergantung pada respons daya beli masyarakat. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi warga Jateng untuk memanfaatkan program diskon ini.

Program diskon PKB dan BBNKB ini diharapkan dapat meringankan beban pajak kendaraan masyarakat, serta memberikan keuntungan finansial di tengah tantangan ekonomi.

Informasi dari akun Instagram Bapenda Jateng mengingatkan masyarakat untuk mencatat tanggal penting terkait program ini.

Diskon berlaku dari 5 Januari hingga 31 Maret 2025, dengan syarat pembayaran pajak dilakukan 30 hari sebelum jatuh tempo.

Melalui kebijakan ini, diharapkan warga Jawa Tengah dapat merasakan manfaat langsung dari program diskon pajak kendaraan bermotor, yang tidak hanya memberikan keringanan tetapi juga mendukung stabilitas ekonomi daerah.

Baca Juga: DPRD Sampaikan Harapan untuk Pemkot Pekalongan Saat Memasuki Tahun Baru di 2025, Salah Satunya Maksimalkan APBD untuk Kepentingan Masyarakat Luas

Halaman:

Tags

Terkini