regional

Anggaran Sebesar Rp9,6 Miliar Disiapkan Pemkot untuk Pembelian Peralatan dan Penambahan SDM, Bagi Penanganan Darurat Sampah di Kota Pekalongan

Rabu, 30 April 2025 | 04:34 WIB
FOTO : Sekda Kota Pekalongan, Nur Priyantomo.

 

KONTENJATENG.COM - Pemerintah Kota Pekalongan berencana menyiapkan anggaran sebesar Rp9,6 Miliar untuk penanganan darurat sampah. Anggaran tersebut akan digunakan seperti untuk pembelian peralatan dan penanganan sampah, serta penamabahan SDM.

Dana yang tersedia berasal dari proses pergeseran anggaran sebesar Rp8 Miliar dari refocusing dan Rp1,6 Miliar dari anggaran belanja tak terduga.

Kemudian diperkirakan pembelian peralatan bagi penanganan sampah di Kota Pekalongan ini, akan berlangsung dalam jangka waktu 2 atau 3 bulan mendatang.

Baca Juga: Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Tegaskan agar Kepala Desa Taat Aturan dan Jangan Takut dengan LSM Abal-Abal yang Mencari-Cari Kesalahan

Hal ini diungkapkan Sekda Kota Pekalongan, Nur Priyantomo usai menghadiri rapat gabungan komisi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan dinas terkait penanganan sampah di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Pekalongan.

''Pergeseran anggaran darurat sampah ini momennya tidak pada saat pembahasan anggaran atau penetapan APBD, sehingga TAPD berupaya melakukan pergeseran. Anggaran tak tersedia pada saat penetapan, ada beberapa anggaran yang kita geser,'' ujar dia.

Disebutkan, anggaran dilakukan refocusing agar masuk ke hal yang lebih prioritas seperti pembelian peralatan penanganan sampah, Tempat Pembuangan Sementara (TPS) sampah, berikut penambahan SDM-nya.

Baca Juga: Anggaran Penanganan Darurat Sampah Sebesar Rp10 Juta/Kelurahan di Kota Pekalongan, Dinilai Terlalu Kecil untuk Mengcover Seluruh Kegiatan

Begitu juga untuk sosialisasi ke masyarakat, agar paham kondisi sampah di Kota Pekalongan saat ini.

Dirinya berharap, momen ini bisa menjadi titik balik untuk mengubah paradigma atau mindset masyarakat, agar menyadari bahwa sampah harus dipilah. Baik sampah organik maupun non-organik.

''Harapannya, pengelola TPS3R dan TPST terbantu dan akan mudah dalam mengelola dan membuat komposternya. Selain itu juga dapat menghemat tenaga kerja juga memangkas waktu, jika ada peran serta pemilahan sampah rumah tangga dari masyarakat,'' terang dia.

Baca Juga: Ratusan Butir Pil Alprazolam Berhasil Disita dari Tiga Kasus Terpisah dengan Empat Tersangka Diamankan Polres Pekalongan Kota

Ditambahkan Nur Priyantomo, terkait penanganan sampah ini untuk payung hukumnya sudah diajukan Perda ke DPRD Kota Pekalongan diikuti dengan dilakukan pembahasan.

''Penanganan sampah ini tak bisa kalau hanya hilirnya. Harus dimulai dari hulunya dulu. Kalau sudah seperti ini, maka tidak ada banyak sampah lagi yang dibuang lagi ke TPA Degayu,'' tukas dia.***

Tags

Terkini