regional

DPRD Kota Pekalongan Setujui Rancangan Perubahan KUA-PPAS APBD 2025, Penanganan Sampah Masih Jadi Sorotan Utama

Senin, 30 Juni 2025 | 23:45 WIB
DOKUMEN : Eksekutif dan Legislatif Kota Pekalongan saat serah terima dokumen, usai Rapat Paripurna terkait Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. (KONTENJATENG.COM/Arif Prayoga)

KONTENJATENG.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekalongan menggelar dua Rapat Paripurna sekaligus.

Pertama Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, kemudian dilanjutkan dengan Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2025.
 
Ketua DPRD Kota Pekalongan, M Azmi Basyir, mengapresiasi capaian Pemerintah Kota Pekalongan yang kembali berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk yang ke-10 kalinya secara berturut-turut.
 
Baca Juga: Konsumsi Ikan di Kota Pekalongan Masih Rendah Dibandingkan Provinsi dan Nasional, Pemkot Pekalongan Imbau Masyarakat Gemar Makan Masakan Olahan Ikan
 
Menurutnya, capaian ini mencerminkan konsistensi dan komitmen Pemerintah Kota Pekalongan dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang baik.
 
''Kami juga menyampaikan terima kasih kepada BPK yang telah mengevaluasi dan memberikan saran, masukan, serta rekomendasi yang nanti akan dikawal oleh DPRD dan rekomendasi dari VPK untuk dapat dilaksanakan Pemerintah Kota Pekalongan,'' ujar M Azmi Basyir, usai rapat di Ruang Sidang Paripurna DPRD, Rabu 25 Juni 2025.
 
Lebih lanjut, Azmi menegaskan pentingnya menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan oleh BPK sebagai bentuk evaluasi dan penguatan akuntabilitas publik.
 
Baca Juga: Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif Yovie Widianto Tertarik pada Penggunaan Pewarna Alami Ramah Lingkungan saat Kunjungannya ke Museum Batik
 
M Azmi Basyir berharap, Pemerintah Kota Pekalongan ke depan dapat terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan.
 
''Tentu, hal ini juga diimbangi dengan memperkuat kinerja organisasi yang mendukung efisiensi dan efektivitas pembangunan, sehingga menjadi lebih baik lagi ke depannya,'' papar dia.
 
Untuk Rancangan Perubahan KUA PPAS, kata M Azmi Basyir, isu penanganan sampah masih menjadi perhatian utama dalam pembahasan. Menurutnya, permasalahan sampah di Kota Pekalongan bukan hanya soal kebersihan, tetapi juga berkaitan langsung dengan persoalan sosial dan kesehatan masyarakat.
 
Baca Juga: DPRD dan Pemerintah Kota Pekalongan Sepakati Perubahan Anggaran 2025 untuk Fokus Penanganan Sampah serta Pembangunan Bagi Kesejahteraan Masyarakat
 
''Seperti kita ketahui, Kota Pekalongan mendapat izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI untuk tetap membuka TPA Degayu hingga November 2025. Setelah itu, TPA akan kembali ditutup. Maka dari itu, Pemkot harus benar-benar menyiapkan strategi penanganan sampah selanjutnya, hingga tenggat waktu tersebut,'' terang M Azmi Basyir.
 
Program-program yang dipersiapkan harus mampu memastikan sampah terkelola dengan baik dan tidak ada lagi tumpukan sampah liar di jalanan yang dapat menimbulkan dampak negatif.
 
''Kami juga mengimbau masyarakat untuk ikut aktif dalam menjaga kebersihan lingkungan dan melaporkan bila masih ada oknum yang membuang sampah sembarangan. Jangan sampai masalah sampah ini memicu konflik sosial ataupun gangguan kesehatan. Semua pihak harus terlibat aktif,'' ungkap M Azmi Basyir.
 
Baca Juga: Dies Natalis 75 Tahun dan Reuni Akbar SMPN 2 Pekalongan Dihadiri Sekitar 1.000 Alumni, Angkatan 99 Paling Heboh saat Tampil di Atas Panggung
 
Sementara itu, Wakil Wali Kota, Hj Balgis Diab menyampaikan bahwa penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah yang dimulai dari proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban.
 
Semua tahapan tersebut, kata Balgis Diab, harus ditempuh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan demi mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan transparan.
 
''Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2024 yang kami ajukan pada 11 Juni 2025 telah melalui proses pembahasan bersama antara pihak eksekutif dan legislatif. Alhamdulillah, telah disetujui oleh DPRD,'' papar Balgis Diab.
 
Baca Juga: Warga Kabupaten Pekalongan dan Sekitarnya Berbondong-Bondong Saksikan Gelaran Musik dan Hiburan Lain dalam Pesta Raya Indosiar di Alun-Alun Kajen

Adapun Wali Kota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid menyampaikan perubahan KUA PPAS APBD 2025 mencerminkan penyesuaian pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah untuk memenuhi kebutuhan pembangunan serta pelayanan masyarakat di sisa tahun anggaran yang berjalan.
 
Dokumen ini, kata Wali Kota yang akrab disapa Aaf tersebut, nantinya akan menjadi dasar dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
 
''Secara garis besar, dokumen ini telah mengakomodasi berbagai penyesuaian kebutuhan riil di lapangan, termasuk program prioritas yang berorientasi pada kepentingan masyarakat. Semoga menjadi landasan yang baik dalam penyusunan Perubahan APBD dan bisa benar-benar membawa manfaat nyata bagi masyarakat,'' ungkap Aaf.***

Tags

Terkini