KONTENJATENG.COM, - Puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Jalan Padi Raya, Kelurahan Gebangsari, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, mendatangi rumah anggota DPRD Kota Semarang, Cahyo Adhi Widodo, Senin (17/6/2024) malam.
Mereka mengadukan perihal surat teguran tentang Pendirian PKL II, yang dilayangkan Kelurahan Gebangsari tertanggal 4 dan 11 Juni 2024. Dalam surat tersebut menyatakan dilarang membuat PKL baru dan dilarang mendirikan PKL diatas saluran.
Menurut juru bicara PKL Jalan Padi Raya, Wisnu, berdasarkan surat teguran pihaknya merasa keberatan karena sebagian besar pedagang di jalan tersebut merupakan PKL lama dan juga tidak semua PKL berjualan diatas saluran.
Baca Juga: Ajak Selamatkan Bumi, DLH Bagikan Ratusan Bibit Tanaman kepada Pengunjung CFD di Semarang
"Atas inisiatif para PKL, kami sudah menemui Lurah Gebangsari tapi hasilnya kami tetap harus pindah. Solusi yang diberikan malah memberatkan kami," ungkapnya.
Wisnu mengatakan, pihak kelurahan setempat meminta para PKL, yang totalnya sekitar 30 pedagang, untuk pindah ke pertigaan Nasima, yang notabene diatas saluran dan memakan banyak bahu jalan.
"Solusinya menurut kami malah melanggar peraturan daerah (Perda). Dan belum tentu juga pihak Nasima mengijinkan ada PKL yang berjualan disitu karena akan mengganggu lalu lintas kendaraan," ujarnya.
Baca Juga: Inilah Gaji Pantarlih Pilkada 2024, Cek Selengkapnya Disini
Hal yang sama juga disampaikan pedagang PKL lainnya, Mbah Tentrem. Kakek yang sejak tahun 1986 menjadi tukang tambal ban di Jalan Padi Raya ini mengatakan, para PKL masih bingung dengan surat teguran yang dilayangkan pihak kelurahan karena belum pernah ada sosialisasi mengenai hal tersebut.
"Jadi sebenarnya maksud dan rencana pihak kelurahan itu apa, maunya bagaimana, itu belum disosialisasikan. Dan kami pun sebagai PKL akan mematuhi aturan pemerintah kok," bebernya.
Mengingat belum ada solusi yang tepat, puluhan PKL akhirnya mendatangi rumah anggota DPRD Kota Semarang, Cahyo Adhi Widodo, untuk mengadukan permasalahan tersebut.
Baca Juga: Serahkan Hewan Kurban Wilayah Pinggiran Semarang, Mbak Ita Berharap Pembagian Daging Merata
Sebagai wakil rakyat dapil Genuk, mereka meminta adanya mediasi dengan pihak kelurahan dijembatani oleh anggota dewan.
"Aduan dan aspirasi temen-temen PKL akan saya sampaikan dan segera saya minta penjelasan Pak Lurah terkait surat teguran tersebut. Soalnya dilihat dari aturan, Jalan Padi Raya itu boleh untuk berjualan," katanya usai menerima aduan.
Aturan tersebut yakni, Keputusan Wali Kota Semarang No 510.17/475 Tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Tempat Usaha Pedagang Kaki Lima di Wilayah Kota Semarang.
Artikel Terkait
Anda Ingin Hidup Bahagia Dunia Akhirat? Catat 5 Nasihat dari Nabi Muhammad SAW Ini !
Sederet Film Horor Netflix yang Bikin Spot Jantung, Dilarang Nonton Sendirian
Keren! Kota Semarang Jadi Satu-satunya Kota Besar Yang Masuk Nominasi TPID Award
Inilah Bedanya Film Dilan 1983 Wo Ai Ni dengan Trilogi Sebelumnya
Peserta Pelatihan Keterampilan Kerja Diharapkan Mampu Kembangkan Skillnya Agar Lebih Berkompeten dan Kreatif, Usai Ikuti Kegiatan Pelatihan 20 Hari
Groundbreaking Gedung Pelayanan Kanker Terpadu di RWSN, Wali Kota Semarang Ingatkan Target Pembangunan
Atlet PB Djarum Raih Hasil Gemilang di Graha Padma Walikota Cup 2024
Nightmares and Daydreams, Berikut Link Nonton Serial Terbaru Karya Joko Anwar Ini
Ajak Selamatkan Bumi, DLH Bagikan Ratusan Bibit Tanaman kepada Pengunjung CFD di Semarang
Baru Saja Berstatus Yatim Piatu, Remaja 15 Tahun Harus Menghadapi Kenyataan Bahwa Rumahnya Hendak Disita Karena Menunggak Utang Ratusan Juta di Bank