Baca Juga: Berbagi Daging Kurban pada Non-Muslim, Bolehkah? Simak Ulasan Berikut
"Dalam aturan itu dijelaskan di halaman 41 bahwa Jalan Padi Raya diperuntukkan untuk lokasi PKL dengan sistem Tenda Bongkar Pasang. Tapi tiba-tiba temen-temen PKL disuruh pindah," kata anggota Komisi A DPRD Kota Semarang ini.
Menurutnya, pihak kelurahan seharusnya melakukan sosialisasi terlebih dahulu dengan mengundang semua PKL yang berjualan di Jalan Padi Raya. Diajak musyawarah enaknya bagaimana sehingga ada solusi yang tepat," kata politisi muda Partai Golkar ini menyarankan.
Pasalnya dari pengakuan mereka, para PKL belum mendapat undangan sosialisasi dari pihak kelurahan sehingga menimbulkan keresahan para pedagang.
Baca Juga: Laksanakan Ibadah Haji, Mas Wawan Amalkan Konsep Strategi Wuqufiyah
"Dan temen-temen PKL tadi juga menyampaikan akan kooperatif dan patuh dengan aturan pemerintah kota, asalkan ada solusi yang tepat. Selalu bayar retribusi dan siap menjaga kebersihan lingkungan sekitar," pungkasnya. (**)
Artikel Terkait
Anda Ingin Hidup Bahagia Dunia Akhirat? Catat 5 Nasihat dari Nabi Muhammad SAW Ini !
Sederet Film Horor Netflix yang Bikin Spot Jantung, Dilarang Nonton Sendirian
Keren! Kota Semarang Jadi Satu-satunya Kota Besar Yang Masuk Nominasi TPID Award
Inilah Bedanya Film Dilan 1983 Wo Ai Ni dengan Trilogi Sebelumnya
Peserta Pelatihan Keterampilan Kerja Diharapkan Mampu Kembangkan Skillnya Agar Lebih Berkompeten dan Kreatif, Usai Ikuti Kegiatan Pelatihan 20 Hari
Groundbreaking Gedung Pelayanan Kanker Terpadu di RWSN, Wali Kota Semarang Ingatkan Target Pembangunan
Atlet PB Djarum Raih Hasil Gemilang di Graha Padma Walikota Cup 2024
Nightmares and Daydreams, Berikut Link Nonton Serial Terbaru Karya Joko Anwar Ini
Ajak Selamatkan Bumi, DLH Bagikan Ratusan Bibit Tanaman kepada Pengunjung CFD di Semarang
Baru Saja Berstatus Yatim Piatu, Remaja 15 Tahun Harus Menghadapi Kenyataan Bahwa Rumahnya Hendak Disita Karena Menunggak Utang Ratusan Juta di Bank