Hendak Digusur, Puluhan PKL Jalan Padi Raya Mengadu ke Anggota Dewan

photo author
- Selasa, 18 Juni 2024 | 16:44 WIB
Perwakilan PKL Jalan Padi Raya mengadu ke anggota DPRD Kota Semarang Cahyo Adhi Widodo perihal rencana relokasi dari Kelurahan Gebangsari, Genuk, Kota Semarang, Senin (17/6/2024). /otongfajari/kontenjateng)
Perwakilan PKL Jalan Padi Raya mengadu ke anggota DPRD Kota Semarang Cahyo Adhi Widodo perihal rencana relokasi dari Kelurahan Gebangsari, Genuk, Kota Semarang, Senin (17/6/2024). /otongfajari/kontenjateng)

KONTENJATENG.COM, - Puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Jalan Padi Raya, Kelurahan Gebangsari, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, mendatangi rumah anggota DPRD Kota Semarang, Cahyo Adhi Widodo, Senin (17/6/2024) malam.

Mereka mengadukan perihal surat teguran tentang Pendirian PKL II, yang dilayangkan Kelurahan Gebangsari tertanggal 4 dan 11 Juni 2024. Dalam surat tersebut menyatakan dilarang membuat PKL baru dan dilarang mendirikan PKL diatas saluran.

Menurut juru bicara PKL Jalan Padi Raya, Wisnu, berdasarkan surat teguran pihaknya merasa keberatan karena sebagian besar pedagang di jalan tersebut merupakan PKL lama dan juga tidak semua PKL berjualan diatas saluran.

Baca Juga: Ajak Selamatkan Bumi, DLH Bagikan Ratusan Bibit Tanaman kepada Pengunjung CFD di Semarang

"Atas inisiatif para PKL, kami sudah menemui Lurah Gebangsari tapi hasilnya kami tetap harus pindah. Solusi yang diberikan malah memberatkan kami," ungkapnya.

Wisnu mengatakan, pihak kelurahan setempat meminta para PKL, yang totalnya sekitar 30 pedagang, untuk pindah ke pertigaan Nasima, yang notabene diatas saluran dan memakan banyak bahu jalan.

"Solusinya menurut kami malah melanggar peraturan daerah (Perda). Dan belum tentu juga pihak Nasima mengijinkan ada PKL yang berjualan disitu karena akan mengganggu lalu lintas kendaraan," ujarnya.

Baca Juga: Inilah Gaji Pantarlih Pilkada 2024, Cek Selengkapnya Disini

Hal yang sama juga disampaikan pedagang PKL lainnya, Mbah Tentrem. Kakek yang sejak tahun 1986 menjadi tukang tambal ban di Jalan Padi Raya ini mengatakan, para PKL masih bingung dengan surat teguran yang dilayangkan pihak kelurahan karena belum pernah ada sosialisasi mengenai hal tersebut.

"Jadi sebenarnya maksud dan rencana pihak kelurahan itu apa, maunya bagaimana, itu belum disosialisasikan. Dan kami pun sebagai PKL akan mematuhi aturan pemerintah kok," bebernya.

Mengingat belum ada solusi yang tepat, puluhan PKL akhirnya mendatangi rumah anggota DPRD Kota Semarang, Cahyo Adhi Widodo, untuk mengadukan permasalahan tersebut.

Baca Juga: Serahkan Hewan Kurban Wilayah Pinggiran Semarang, Mbak Ita Berharap Pembagian Daging Merata

Sebagai wakil rakyat dapil Genuk, mereka meminta adanya mediasi dengan pihak kelurahan dijembatani oleh anggota dewan.

"Aduan dan aspirasi temen-temen PKL akan saya sampaikan dan segera saya minta penjelasan Pak Lurah terkait surat teguran tersebut. Soalnya dilihat dari aturan, Jalan Padi Raya itu boleh untuk berjualan," katanya usai menerima aduan.

Aturan tersebut yakni, Keputusan Wali Kota Semarang No 510.17/475 Tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Tempat Usaha Pedagang Kaki Lima di Wilayah Kota Semarang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Otong Fajari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X