Baca Juga: Berbagi Daging Kurban pada Non-Muslim, Bolehkah? Simak Ulasan Berikut
"Dalam aturan itu dijelaskan di halaman 41 bahwa Jalan Padi Raya diperuntukkan untuk lokasi PKL dengan sistem Tenda Bongkar Pasang. Tapi tiba-tiba temen-temen PKL disuruh pindah," kata anggota Komisi A DPRD Kota Semarang ini.
Menurutnya, pihak kelurahan seharusnya melakukan sosialisasi terlebih dahulu dengan mengundang semua PKL yang berjualan di Jalan Padi Raya. Diajak musyawarah enaknya bagaimana sehingga ada solusi yang tepat," kata politisi muda Partai Golkar ini menyarankan.
Pasalnya dari pengakuan mereka, para PKL belum mendapat undangan sosialisasi dari pihak kelurahan sehingga menimbulkan keresahan para pedagang.
Baca Juga: Laksanakan Ibadah Haji, Mas Wawan Amalkan Konsep Strategi Wuqufiyah
"Dan temen-temen PKL tadi juga menyampaikan akan kooperatif dan patuh dengan aturan pemerintah kota, asalkan ada solusi yang tepat. Selalu bayar retribusi dan siap menjaga kebersihan lingkungan sekitar," pungkasnya. (**)