Perhatikan Ini ! Parkir Sembarangan di Kota Semarang Terpantau ETLE Mobile, Denda Tilang Siap Dikirim ke Rumah

photo author
- Kamis, 18 Agustus 2022 | 21:03 WIB
Perhatikan Ini ! Parkir Sembarangan di Kota Semarang Terpantau ETLE Mobile, Denda Tilang Siap Dikirim ke Rumah. /otongfajari/kontenjateng.com)
Perhatikan Ini ! Parkir Sembarangan di Kota Semarang Terpantau ETLE Mobile, Denda Tilang Siap Dikirim ke Rumah. /otongfajari/kontenjateng.com)

KONTENJATENG.COM, - Pelanggaran lalu lintas, seperti parkir sembarangan, di Kota Semarang terpantau Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE Mobile.

Pengendara kendaraan bermotor di Kota Semarang mulai terpantau ETLE Mobile, apalagi yang melakukan pelanggaran lalu lintas seperti parkir sembarangan.

Demikian yang terungkap dalam sosialisasi ETLE Mobile pada rangkaian kegiatan peringatan HUT RI ke-77 di Balaikota Semarang.

Baca Juga: Bukan Park Chang Ho ataupun Jerry, Sosok Penghuni Penjara Ini Diduga Big Mouse yang Asli di Drakor Big Mouth

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi menyebutkan kepadatan lalu lintas menjadi salah satu dampak dari meningkatnya aktivitas ekonomi di Kota Semarang.

Untuk itu ia memberi perhatian khusus pada permasalah tersebut, terlebih pada kemacetan yang terjadi karena adanya parkir liar.

Dalam upaya itu, Pemkot Semarang bersinergi dengan Polrestabes Semarang untuk memberlakukan ETLE Mobile di Kota Semarang.

Baca Juga: Perkuat Kolaborasi, BFI Finance dan Carsentro Semarang Gelar Acara Makan Musik dan Ngobrol

Pria yang akrab disapa Hendi ini menjelaskan bahwa ETLE yang merupakan singkatan Electronic Traffic Law Enforcement memang sebelumnya telah ada di Kota Semarang, namun masih bersifat statis, yaitu dengan memaksimalkan pemanfaatan sejumlah CCTV yang terpasang.

Sedangkan ETLE Mobile sendiri merupakan pengembangan dari ETLE Statis tersebut, dimana menggunakan aplikasi yang terpasang pada telepon genggam petugas Satlantas Polrestabes Semarang.

Secara teknis, jika ditemukan adanya pelanggaran lalu lintas, pelanggaran tersebut akan diambil gambarnya melalui kamera telepon genggam, untuk kemudian diunggah pada aplikasi E-TLE mobile yang telah terpasang.

Baca Juga: BPI Regency, Cluster Termurah di Banyumanik di Tengah Kota Semarang : Hunian Asri View Gunung Ungaran

Setelah pelanggaran tersebut tercatat, nantinya surat tilang akan langsung dikirim pada alamat rumah pelanggar. Dan jika surat tilang tersebut tidak segera ditindaklanjuti, maka izin kendaraan pelanggar akan otomatis diblokir oleh Korlantas.

Adapun dengan inovasi tersebut, Hendi menargetkan adanya peningkatan ketertiban masyarakat maupun wisatawan yang beraktivitas di Kota Semarang.

“Pada dasarnya semangat mendukung ETLE Mobile adalah untuk menekan berbagai permasalahan lalu lintas di Kota Semarang. Di sisi lain juga harapannya dengan ketertiban yang meningkat, maka pendapatan daerahnya juga bisa meningkat. Sehingga kami sampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Polri atas inovasi ini,” ujar Hendi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Otong Fajari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X