Kenaikan Gaji PPPK Tahun 2024, Berikut Besaran Rincian Tunjangan dan Pokok

photo author
- Selasa, 12 Desember 2023 | 18:02 WIB
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil dan PPPK
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil dan PPPK

Baca Juga: Rekomendasi Film yang Cocok Ditonton Saat Malam Perayaan Tahun Baru

9. Golongan IX: Rp 3.203.820 - Rp 5.261.760
10. Golongan X: Rp 3.339.252 - Rp 5.484.240
11. Golongan XI: Rp 3.339.252 - Rp 5.484.240
12. Golongan XII: Rp 3.627.720 - Rp 5.958.144
13. Golongan XIII: Rp 3.781.188 - Rp 6.210.108
14. Golongan XIV: Rp 3.941.136 - Rp 6.472.764
15. Golongan XV: Rp 4.107.780 - Rp 6.746.652
16. Golongan XVI: Rp 4.281.660 - Rp 7.031.988
17. Golongan XVII: Rp 4.462.776 - Rp 7.329.420

Baca Juga: Usung Konsep Visual Hitam Putih, Cek Link Nonton dan Sinopsis Jatuh Cinta Seperti di Film-Film

Dengan kenaikan ini, diharapkan kesejahteraan para PPPK akan meningkat, menciptakan motivasi dan semangat kerja yang lebih baik untuk melaksanakan tugas pemerintahan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Arif Nugroho

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X