KONTENJATENG.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
PMK ini menetapkan Standar Biaya Masukan (SBM) untuk tahun 2024, dan ternyata, ini berdampak positif bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Salah satu kebijakan yang mencuri perhatian adalah kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen, yang diumumkan bersamaan dengan rilis PMK tersebut.
Baca Juga: Mantap! Gaji Pensiunan PNS Tahun 2024 Naik 12 Persen, Cek Rincian Besarannya
Namun, tak hanya itu, PNS juga akan mendapatkan sejumlah penyesuaian fasilitas yang mempermudah kesehariannya.
1. Kenaikan Gaji PNS
Pemerintah memutuskan untuk menaikkan gaji PNS sebesar 8 persen, sebagai langkah untuk meningkatkan kesejahteraan para abdi negara. Kenaikan ini diharapkan dapat memberikan dorongan ekonomi bagi PNS yang setia menjalankan tugasnya.
2. Uang Makan Harian
Selain kenaikan gaji, PNS juga akan menerima uang makan harian. Berikut adalah besaran uang makan per golongan:
- Golongan I dan II: Rp 35.000
- Golongan III: Rp 37.000
- Golongan IV: Rp 41.000
Dengan masa kerja sekitar 22 hari dalam sebulan, total uang makan yang diterima PNS adalah:
- Golongan I dan II: Rp 770.000
- Golongan III: Rp 814.000
- Golongan IV: Rp 902.000
Baca Juga: Dituding Hina Nabi Muhammad, Komika Aulia Rakhman Berurusan dengan Hukum: Gus Miftah Bilang Begini
3. Uang Paket Data