KONTENJATENG.COM - Kabar baik bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK)! Pada tahun 2024, mereka dapat menantikan kenaikan gaji sebesar 8 persen, sejajar dengan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kenaikan ini juga disertai dengan peningkatan empat tunjangan pokok yang bernilai signifikan.
Gaji pokok PPPK akan mengalami peningkatan sebesar 8 persen, dengan rentang nominal yang bervariasi mulai dari Rp1,9 juta hingga Rp7,3 juta, tergantung pada golongan masing-masing.
Baca Juga: Gaji PNS Naik 8 Persen: Berikut Fasilitas Tambahan yang Diberikan Pemerintah di Tahun 2024
PPPK sendiri adalah pegawai pemerintahan setara PNS yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas pemerintahan.
Kedudukan PPPK sebagai aparatur sipil negara (ASN) diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 dan turunannya. PPPK berperan dalam mengisi struktur teknis dan fungsional di berbagai badan negara, lembaga pemerintahan pusat, maupun daerah dengan hak dan kewajiban yang setara dengan Pegawai Negeri Sipil.
Baca Juga: Mantap! Gaji Pensiunan PNS Tahun 2024 Naik 12 Persen, Cek Rincian Besarannya
Keputusan kenaikan gaji PNS dan pensiunan PNS sebesar 8 persen dan 12 persen telah diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada 8 Agustus 2023, melalui pidato saat sidang bersama DPR RI dan DPD RI yang membahas Rancangan Undang-undang (RUU) APBN tahun 2024.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) juga telah merencanakan kenaikan gaji berkala bagi PPPK sebesar 8%, sejalan dengan kenaikan gaji PNS.
Baca Juga: Link PDF Pengumuman Kelulusan PPPK 2023 Bawaslu, Cek Disini Selengkapnya
Rencana ini tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB No.7/2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi PPPK.
Kenaikan gaji diberlakukan pada bulan Januari 2024, PPPK Golongan I- XVII akan mengalami peningkatan gaji sebesar 8 persen, dengan penambahan nominal mulai dari Rp144.000 hingga mencapai Rp542.800 per bulan.
Berikut adalah rincian gaji PPPK per golongan pada tahun 2024:
Baca Juga: Rekomendasi Film yang Cocok Ditonton Saat Malam Perayaan Tahun Baru
1. Golongan I: Rp 1.938.276 - Rp 2.901.096
2. Golongan II: Rp 2.117.016 - Rp 3.071.412
3. Golongan III: Rp 2.206.656 - Rp 3.201.336
4. Golongan IV: Rp 2.299.860 - Rp 3.336.768
5. Golongan V: Rp 2.511.648 - Rp 4.190.076
6. Golongan VI: Rp 2.742.876 - Rp 4.367.314
7. Golongan VII: Rp 2.858.976 - Rp 4.552.092
8. Golongan VIII: Rp 2.979.828 - Rp 4.744.548