KONTENJATENG.COM - Menteri Keuangan Indonesia, Sri Mulyani Indrawati, mengumumkan bahwa barang kebutuhan pokok tetap bebas dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) meskipun tarifnya akan naik menjadi 12% mulai 1 Januari 2025.
"Pada saat PPN 12% diberlakukan, barang-barang kebutuhan pokok tetap akan 0% PPN-nya," tegas Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 11 Desember 2024.
Sri Mulyani menekankan pentingnya menjaga asas keadilan dalam pelaksanaan undang-undang ini. Pemerintah saat ini sedang memformulasikan dampaknya terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Baca Juga: Strategi Polda Metro Jaya Cegah Tawuran: Patroli Medsos dan Edukasi Kreatif
"Kami sedang memformulasikan lebih detail, karena ini konsekuensi terhadap APBN," ujarnya, menambahkan bahwa aspek keadilan dan daya beli harus seimbang.
Banggar DPR: PPN 12% untuk Pertumbuhan Ekonomi
Ketua Badan Anggaran DPR RI, Said Abdullah, menyatakan bahwa PPN 12% bertujuan menjaga perekonomian Indonesia secara berkelanjutan.
"Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan mendukung pertumbuhan ekonomi," jelas Said.
Barang pokok seperti beras dan sayuran tetap bebas PPN, sementara barang mewah akan dikenakan tarif baru ini.
Presiden RI, Prabowo Subianto, juga menegaskan bahwa kenaikan PPN akan bersifat selektif dan hanya berlaku untuk barang-barang mewah. "PPN adalah undang-undang, kita akan laksanakan. Tapi selektif hanya untuk barang mewah," tegas Prabowo.
Vietnam Turunkan PPN untuk Merangsang Ekonomi
Sementara itu, Vietnam memilih menurunkan PPN dari 10% menjadi 8% hingga Juni 2025, langkah ini disetujui oleh Majelis Nasional.
Kebijakan ini bertujuan merangsang konsumsi dan mendukung produksi dengan menurunkan biaya barang dan jasa.
Baca Juga: 3 Fakta Terbaru Kasus Pemberlakuan Darurat Militer di Korsel yang Tuai Sorotan Dunia Internasional