3 Daerah yang Buka Pendaftaran BPUM September 2021, Buruan Daftarkan UKM Dapatkan Bantuan Rp 1,2 Juta

photo author
- Selasa, 7 September 2021 | 14:35 WIB
anya Menggunakan KTP, Anda Bisa Cek Banpres BPUM di eform.bri.co.id, BLT Tahap III Rp1,2 Juta Cair /laman e-FORMBRI/
anya Menggunakan KTP, Anda Bisa Cek Banpres BPUM di eform.bri.co.id, BLT Tahap III Rp1,2 Juta Cair /laman e-FORMBRI/

KONTENJATENG.COM - Berikut tiga daerah yang saat ini tengah membuka Pendaftaran BPUM September 2021.

Beberapa Diskop UKM di tingkat daerah telah mengumumkan secara resmi terkait dengan pembukaan pendaftaran Bantuan Pemerintah bagi Usaha Mikro (BPUM) Bulan September 2021.

Sebelumnya, Kemenkop UKM telah berhasil menyalurkan BPUM bulan Juli dan Agustus kepada 2,5 juta penerima.

Baca Juga: Kisah Islami, Firaun Menggoreng Wanita Penyisir Rambut

Sementara itu, bulan September ditagertkan BLT UMKM cair kepada 500 ribu pelaku usaha mikro yang terdampak pandemi.

Kemenkop UKM bersinergi dengan Diskop UKM tingkat daerah beserta Bank BNI dan BRI untuk mendistribusikan bantuan BPUM.

Hal ini merupakan salah satu upaya Pemuliah Ekonomi Nasional (PEN) yang dicanangkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Masa Pandemi Membuat Praktik Prostitusi Online Kian Menjamur, Tarif Sekali Kencan Mulai dari Rp500 Ribu

Sementara itu, pelaku usaha di seluruh Indonesia tetap bisa melakukan cek penerima melalui link Eform BRI (https://eform.bri.co.id/bpum).

Atau link Banpres BPUM BNI (https://banpresbpum.id/) hanya dengan memasukkan NIK KTP.

Untuk program BPUM September 2021 ada tiga wilayah yang sudah mengumumkan pembukaan pendaftaran.

Untuk pelaku UMKM yang ingin mengajukan pendaftaran akan disertakan link pendaftaran di akhir artikel.

Baca Juga: 5 Kode Redeem Free Fire Selasa 7 September 2021, Dapatkan Skin M82B, Emote Raja dan 500 Diamond FF

Berikut tiga daerah yang membuka pendaftaran untuk program BPUM Bulan September 2021.

1. Provinsi DKI Jakarta

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Arif Nugroho

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X