Cara Mendapatkan BST Kemensos September 2021, Segera Cek dan Pastikan Nama Anda Terdaftar

photo author
- Sabtu, 11 September 2021 | 08:06 WIB
Cara Mendapatkan BST Kemensos September 2021.Ilustrasi/pixabay/
Cara Mendapatkan BST Kemensos September 2021.Ilustrasi/pixabay/

KONTENJATENG.COM-BST Kemensos kembali disalurkan pada bulan September 2021 ini. Pemerintah melalui Kementerian Sosial sendiri telah menargetkan jumlah penerima atau KPM yang akan mendapatkan bantuan BST Kemensos ini.

Jumlah KPM yang telah ditargetkan mencapai 10 juta orang, meski demikian belum seluruh penerima yang telah ditargetkan tersebut menerima BST Kemensos.

Pihak pemerintah sendiri menyatakan bahwa penerima bantuan ini baru mencapai 9,8 juta KPM, jumlah tersebut merupakan proses penyaluran pada tahap 5 dan 6.

Baca Juga: Kota Semarang Bakal Miliki Pasar Pusat Grosir, Pendataan Pedagang Melalui Aplikasi Pandawa

sedangkan pada tahap 7 dan 8 akan mulai pencairan BST Kemensos pada September 2021.

Kemensos bekerjasama dengan berbagai pihak seperti Kantor Pos Indonesia untuk melakukan distribusi bantuan, Guna mempercepat proses penyaluran. Namun tak hanya itu, bantuan ini juga akan dicairkan ke rekening bank milik masing-masing KPM.

Beberapa bank yang akan digunakan sebagai tempat penyaluran adalah yang tergabung dalam Himbara.

Baca Juga: Primbon Jawa: 10 Arti Mimpi Tentang Uang

Hal tersebut agar memprmudah masyarakat untuk mendapatkan bantuan. Sedangkan bantuan seperti sembako masih dilakukan di Kantor Pos Indonesia.

Untuk mendapatkan bantuan tersebut, para KPM pastikan dahulu bahwa namanya masuk dalam penerima bantuan.

Untuk mengetahuinya dapat dilakukan dengan cek penerima melalui laman resmi yang telah disediakan. Berikut merupakan cara cek penerima BST Kemensos:

1. Login di cekbansos.kemensos.go.id

2. Pilih nama provinsi hingga desa sesuai alamat di KTP.

3. Input nama lengkap sesuai KTP dan kode verifikasi yang tertera di layar.

4. Klik tombol 'Cari Data'.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ibnu Fajar

Sumber: kemensos.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X