Cara Mengisi SPT Tahunan Pribadi Secara Online

photo author
- Senin, 7 Maret 2022 | 10:19 WIB
Cara Mengisi SPT Tahunan Pribadi Secara Online (Pixabay.com)
Cara Mengisi SPT Tahunan Pribadi Secara Online (Pixabay.com)

KONTENJATENG.COM- Simak informasi cara mengisi SPT Tahunan pribadi secara online.

Lapor SPT merupakan kewajiban setiap warga negara Indonesia sebagai tanda bukti taat membayar pajak.

Sebagaimana diketahui, saat ini mengisi laporan SPT Tahunan tidak perlu lagi mendatangi kantor pajak atau bisa dilakukan secara daring/online.

 

Baca Juga: Mitos Larangan Membunuh Hewan bagi Ibu Hamil dalam Pandangan Islam, Simak Penjelasan Buya Yahya

 

Dilansir Kontenjateng.com dari laman situs ayopajak.com berikut cara mengisi SPT Tahunan pribadi secara online.

1. Persiapkan Dokumen yang Dibutuhkan

Pertama-tama, Anda harus mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan. Bagi Anda yang merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi yang berarti menerima penghasilan, dokumen yang dibutuhkan adalah bukti potong 1721 A1 bagi pegawai swasta atau bukti potong 1721 A2 bagi pegawai negeri. Selain itu, apabila Anda menerima penghasilan lain di luar pekerjaan tetap seperti pekerjaan freelance, maka bukti penghasilan lain di luar pekerjaan juga harus dilaporkan.

Untuk pelaporan pajak SPT badan, maka dokumen-dokumen yang dibutuhkan cukup banyak, berdasarkan dengan bidang usaha yang dijalani. Namun secara umum, dokumen yang perlu dipersiapkan bagi Wajib Pajak Badan adalah bukti potong A1/A2, laporan neraca dan laba-rugi (pembukuan), serta norma atau rekapitulasi bulanan peredaran bruto dan biaya.

 

Baca Juga: HUKUM HALAL atau HARAM Menggunakan Crypto Currency (Bitcoin) Dalam Agama Islam, Berikiut Penjelasan Buya Yahya

 

2. Masuk Ke Dalam DJP Online

Setelah seluruh dokumen dipersiapkan, maka langkah selanjutnya adalah masuk ke dalam djponline.pajak.go.id. Anda akan diminta untuk memasukkan NPWP dan juga password serta kode keamanan. Akan tetapi, perlu dicatat untuk dapat masuk ke dalam website DJP Online, Anda perlu mendaftar terlebih dahulu dengan meminta nomor EFIN (Electronic Filing Identification Number) yang bisa didapatkan melalui email ataupun langsung mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak tempat NPWP terdaftar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Gilang Wicaksono

Sumber: ayopajak.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X