Cara Mengisi SPT Tahunan Pribadi Secara Online

photo author
- Senin, 7 Maret 2022 | 10:19 WIB
Cara Mengisi SPT Tahunan Pribadi Secara Online (Pixabay.com)
Cara Mengisi SPT Tahunan Pribadi Secara Online (Pixabay.com)

 

Baca Juga: TONTON DISINI, THE BATMAN SUB INDO FULL MOVIE! Link Nonton Resmi Kualitas HD Bukan di LK21 atau Indoxx1

 

3. Pilih Formulir SPT Tahunan

Dalam halaman utama DJP Online, Anda dapat menemukan berbagai fitur yang dapat digunakan untuk kebutuhan perpajakan. Untuk melaporkan SPT tahunan, maka fitur yang Anda pilih adalah e-Filing. Setelah itu, Anda akan diberikan beberapa pertanyaan agar sistem dapat menentukan formulir mana yang dipilih sesuai dengan pertanyaan yang telah dijawab.

Pertanyaan-pertanyaan tersebut biasanya berupa jumlah penghasilan dalam setahun, apakah ada bisnis yang dijalankan, dan apakah Anda merupakan suami atau istri yang menjalankan kewajiban perpajakan secara terpisah. Kemudian, akan ada 3 pilihan formulir untuk pelaporan SPT tahunan tersebut yaitu formulir 1770, 1770 S, dan 1770 SS.

 

Baca Juga: Obat Maag dari Bahan Herbal yang ada Disekitar Kita, Berikut Penjelasan dr Zaidul Akbar

 

4. Isi Data Sesuai dengan Kondisi 1 Tahun Terakhir

Selanjutnya, isi keseluruhan data sesuai dengan kondisi 1 tahun terakhir. Anda akan diminta untuk mengisi data penghasilan secara rinci mulai dari gaji hingga bonus, kemudian ada permintaan data seputar harta, aset, dan tabungan.

5. Minta Kode Verifikasi

Setelah semua data terisi, maka selanjutnya Anda akan meminta kode verifikasi di akhir pengisian formulir. Pastikan status SPT Anda nihil. Apabila status SPT merupakan kurang bayar, maka Anda harus membayar sisanya dengan membuat e-Billing dan kemudian memasukkan kode bukti pembayaran ke dalam form SPT tersebut.

 

Baca Juga: LAKUKAN DENGAN ISTIQOMAH! Syekh Ali Jaber Ajarkan Amalan Agar Mudah Melunasi Hutang

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Gilang Wicaksono

Sumber: ayopajak.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X