Jika tidak terdaftar, mungkin kamu perlu cek lagi, apakah memenuhi syarat sebagai penerima BLT UMKM atau tidak. Sebab, pemerintah sudah menetapkan beberapa syarat, di antaranya:
Baca Juga: Syarat Masuk Rumah Ibadah Jemaah Wajib Vaksin, Begini Penjelasan Luhut
- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP.
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
- Bukan PNS atau PPPK (ASN), prajurit TNI atau anggota Polri, serta pegawai BUMN/BUMD.
- Belum pernah mendapatkan BLT UMKM pada penyaluran sebelumnya.
Baca Juga: Kemnaker Dorong BBPLK Semarang Jadi Wilayah Bebas Korupsi, dan Sampaikan 2 Pesan
Pengajuan diri sebagai penerima BLT UMKM bisa dilakukan di dinas yang membidangi koperasi atau UKM di kabupaten/kota. Nantinya, data UMKM akan diteruskan hingga ke Kemenkop UKM untuk disetujui menjadi penerima BPUM atau tidak.
Oleh karena itu, kamu bisa mengecek apakah NIK KTP-mu terdaftar sebagai penerima BLT UMKM kali ini atau tidak melalui dua link resmi yang telah disediakan.***
Artikel Terkait
Budidaya Lobster Air Tawar Bisa Datangkan Keuntungan Berlipat di Masa Pandemi Covid-19
Bupati Kendal Bersama Ketua Baznas, Beri Dukungan Medis Keluarga Ibu Sri Di Boja
Jangan Panik, Begini Cara Memunculkan Sertifikat Vaksin Melalui Pedulilindungi.id
Peningkatan Kasus Covid-19 Indonesia Tertinggi se Asean, Berikut Datanya
Ada Lomba Balap Sendok dalam Pesta Merdeka Indonesia di Swiss, Simak Keseruannya
Baliho Puan Dihujat, Politikus PDIP: Hak Politik Manusia Dirampas?