Cek Penerima BLT UMKM atau BPUM 2021 Rp 1,2 Juta di Dua Link Resmi Ini

photo author
- Kamis, 12 Agustus 2021 | 10:15 WIB
tangakapn layar e-Form BRI, cek penerima BPUM./KJ/
tangakapn layar e-Form BRI, cek penerima BPUM./KJ/

Jika tidak terdaftar, mungkin kamu perlu cek lagi, apakah memenuhi syarat sebagai penerima BLT UMKM atau tidak. Sebab, pemerintah sudah menetapkan beberapa syarat, di antaranya:

Baca Juga: Syarat Masuk Rumah Ibadah Jemaah Wajib Vaksin, Begini Penjelasan Luhut

- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP.

- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).

- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

- Bukan PNS atau PPPK (ASN), prajurit TNI atau anggota Polri, serta pegawai BUMN/BUMD.

- Belum pernah mendapatkan BLT UMKM pada penyaluran sebelumnya.

Baca Juga: Kemnaker Dorong BBPLK Semarang Jadi Wilayah Bebas Korupsi, dan Sampaikan 2 Pesan

Pengajuan diri sebagai penerima BLT UMKM bisa dilakukan di dinas yang membidangi koperasi atau UKM di kabupaten/kota. Nantinya, data UMKM akan diteruskan hingga ke Kemenkop UKM untuk disetujui menjadi penerima BPUM atau tidak.

Oleh karena itu, kamu bisa mengecek apakah NIK KTP-mu terdaftar sebagai penerima BLT UMKM kali ini atau tidak melalui dua link resmi yang telah disediakan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Arif Nugroho

Sumber: Berita DIY

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X